Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan banjir di berbagai daerah. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar pada Rabu (19/3/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, ia menginstruksikan satuan kerja (Satker) di daerah untuk melakukan peninjauan kawasan yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).
Langkah ini bertujuan untuk menemukan solusi konkret dalam menangani bencana banjir yang kerap melanda wilayah-wilayah tertentu di Indonesia.
Tinjauan Sempadan Sungai: Langkah Penting Normalisasi
Menteri Nusron menekankan bahwa Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota harus segera meninjau kembali kondisi sempadan sungai, terutama di wilayah yang rawan banjir seperti Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan daerah lainnya.
“Peninjauan kawasan sempadan sungai ini harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan bidang tanah yang telah memiliki alas hak namun menghambat normalisasi, perlu ditinjau ulang bahkan dibatalkan jika memungkinkan,” ujar Nusron.
Menurutnya, normalisasi sungai sangat diperlukan untuk mengembalikan fungsi alami aliran air dan mengurangi risiko banjir yang semakin parah akibat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jadi Perhatian
Selain meninjau kawasan sempadan sungai, Menteri Nusron juga menginstruksikan Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional untuk mengkaji lebih dalam sejumlah kawasan strategis. Beberapa kawasan yang menjadi perhatian utama adalah:
✅ Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur)
✅ Semarang-Demak
Ia menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dikaji lebih dalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada keterlibatan kementerian dalam proses Persetujuan Substansi (Persub).
Koordinasi Intensif dengan Satker Daerah
Untuk memastikan instruksi ini berjalan efektif, Menteri Nusron meminta tiga Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan ATR/BPN untuk menggelar rapat khusus dengan seluruh Kanwil dan Kantah yang berada di wilayah rawan banjir. Ketiga Dirjen tersebut adalah:
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR)
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP)
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan koordinasi yang lebih baik antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam mengatasi permasalahan tata ruang dan pencegahan bencana banjir.
Harapan ke Depan: Tata Ruang Lebih Tertata, Risiko Banjir Berkurang
Rapim ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan pentingnya pendekatan yang lebih preventif dalam perencanaan tata ruang guna mengurangi risiko bencana banjir di masa depan.
“Kita harus memastikan bahwa tata ruang di setiap daerah sesuai dengan peruntukannya, tidak ada lagi pemanfaatan lahan di sempadan sungai yang berpotensi menyebabkan banjir,” tegas Nusron.
Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan upaya normalisasi sungai dan pengelolaan tata ruang yang lebih baik dapat mengurangi dampak banjir dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah rawan bencana.
(d10)