Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 212 sertifikat tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi lembaga keagamaan sangat penting agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Loket Khusus untuk Pendaftaran Tanah Wakaf
Sebagai langkah konkret, Menteri Nusron menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menyediakan loket khusus bagi pendaftaran tanah yang dimiliki oleh organisasi masyarakat serta lembaga keagamaan. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah proses legalisasi tanah wakaf, sehingga tidak terjadi sengketa atau penyalahgunaan di kemudian hari.
“Kami berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah lainnya. Ke depan, akan ada loket khusus yang memudahkan pendaftaran tanah milik organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan,” ujar Nusron Wahid.
Upaya Perlindungan Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata dan melindungi aset tanah keagamaan agar tetap digunakan sesuai fungsinya. Banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat sering kali menimbulkan permasalahan hukum, seperti klaim pihak lain atau alih fungsi yang tidak sesuai.
Dengan percepatan sertifikasi, tanah-tanah wakaf akan lebih terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan keagamaan.
Dukungan Muhammadiyah dan Harapan ke Depan
Persyarikatan Muhammadiyah menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah keagamaan. Mereka berharap kebijakan ini bisa diikuti dengan peningkatan pelayanan agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan transparan.
Dengan adanya loket khusus untuk pendaftaran tanah wakaf, organisasi keagamaan dan masyarakat diharapkan semakin mudah dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
(d10)