Jakarta– BPJS Ketenagakerjaan memastikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo dapat dilakukan sebelum Lebaran. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, turun langsung untuk meninjau proses verifikasi dokumen pencairan JHT pada Rabu (5/3/2025).
Bentuk Perlindungan bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Pencairan JHT ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Dengan adanya pencairan ini, diharapkan para eks karyawan dapat memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran.
Menurut Anggoro, jumlah dana JHT yang diterima masing-masing eks karyawan bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja di PT Sritex. Setiap pekerja akan menerima Rp 1 juta per tahun masa kerja.
“Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi para eks karyawan PT Sritex. Proses pencairan dijanjikan akan berlangsung dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan selesai. Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sehingga bisa langsung dimanfaatkan.
“Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT,” tambah Anggoro.
Satgas Jamin Pencairan Sebelum Lebaran
Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa JHT harus cair sebelum Lebaran. Jika dalam lima hari dana belum masuk ke rekening penerima, maka eks karyawan bisa langsung melapor ke Satgas.
“Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum Lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas,” tegas Supartodi.
Pemerintah Daerah Bantu Pencarian Pekerjaan Baru
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan keprihatinannya atas PHK massal yang menimpa ribuan karyawan PT Sritex. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terus berupaya mencarikan lowongan pekerjaan baru bagi para tenaga kerja terdampak.
“Pemkab Sukoharjo cukup prihatin dengan kejadian ini. Kami hanya bisa membantu lewat Disperinaker dengan mengkomunikasikan perusahaan-perusahaan ada lowongan berapa. Kemarin sudah ada lebih dari 10 ribu, intinya untuk menekan angka pengangguran,” ujar Etik.
Selain itu, Etik juga menyambut baik rencana pengoperasian kembali pabrik bekas PT Sritex dalam dua minggu ke depan. Dengan beroperasinya kembali pabrik tersebut, diharapkan akan ada pembukaan lowongan kerja baru bagi tenaga kerja yang terkena PHK.
“Ya saya senang. Dipekerjakan kembali ya monggo. Seumpama sini bisa jalan lagi, Alhamdulillah. Berarti UMKM jalan, ekonominya jalan,” tutupnya.
(d10)














