Jakarta– Kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran petinggi PT Pertamina Patra Niaga telah mencuri perhatian publik. Praktik korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun, angka yang sangat fantastis.
Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia bersama beberapa pejabat lainnya diduga terlibat dalam manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ironisnya, meskipun menerima gaji dan tunjangan yang sangat besar, mereka tetap melakukan tindakan yang merugikan negara.
Gaji Fantastis Petinggi Pertamina
Berdasarkan laporan keuangan PT Pertamina tahun 2023, masing-masing dari enam direksi perusahaan menerima kompensasi sebesar Rp57,3 miliar per tahun atau sekitar Rp4,7 miliar per bulan.
Gaji tersebut mencakup beberapa komponen, seperti:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan Perumahan
- Asuransi Purna Jabatan
- Insentif dan Tunjangan Kinerja
Secara spesifik, Riva Siahaan diketahui menerima remunerasi sebesar Rp22 miliar dalam satu tahun, atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas kantor berupa kendaraan dinas serta bantuan hukum.
Dengan besaran gaji dan fasilitas yang sudah sangat besar, publik mempertanyakan mengapa para petinggi Pertamina masih tergiur melakukan korupsi.
Kronologi Kasus Korupsi
Skandal ini bermula dari dugaan pengaturan dalam pemenuhan kebutuhan minyak mentah pada periode 2018-2023. Riva Siahaan bersama dua pejabat lainnya, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, diduga melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.
Akibat keputusan ini, produksi minyak bumi nasional tidak terserap sepenuhnya, sehingga pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor. Di sinilah ditemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker tertentu.
Modus Korupsi
- Manipulasi Pembelian BBM
- Riva Siahaan diduga melakukan pembayaran untuk produk berjenis RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah produk RON 90 atau lebih rendah. Produk berkualitas lebih rendah ini kemudian dicampur di depo untuk dijual sebagai RON 92.
- Mark-up Kontrak Pengiriman
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan penggelembungan harga dalam kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang. Akibatnya, negara harus membayar ongkos lebih tinggi sebesar 13-15 persen.
Daftar Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka ini diduga bekerja sama untuk melakukan manipulasi dalam impor minyak mentah, memilih broker secara melawan hukum, serta menaikkan harga kontrak pengiriman untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, terutama karena gaji dan tunjangan direksi Pertamina sudah sangat tinggi. Publik menilai bahwa dengan penghasilan sebesar itu, seharusnya para pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan profesional.
Keberadaan korupsi dalam sektor energi ini juga menimbulkan dampak besar, mulai dari potensi kenaikan harga BBM, ketidakstabilan pasokan energi nasional, hingga kerugian besar bagi negara.
(d10)















