Jakarta– Belakangan ini, publik dihebohkan dengan temuan minyak goreng subsidi MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label kemasan. Dalam sebuah video yang beredar luas, warga menemukan bahwa isi MinyaKita hanya sekitar 750-800 mililiter, padahal di kemasan tertulis 1 liter.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dan menemukan bahwa MinyaKita yang tidak sesuai standar tersebut berasal dari sebuah perusahaan di Tangerang.
“Ya, sudah ditindaklanjuti. Itu produsen yang sama dengan kasus penumpukan barang dulu. Mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga,” kata Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Rabu (4/3/2025).
Budi juga memastikan bahwa minyak goreng yang bermasalah sudah tidak beredar di pasaran. Menurutnya, MinyaKita dengan kemasan 1 liter yang kini dijual telah sesuai dengan isi yang tertera.
“Itu sudah enggak ada. Yang lainnya normal, isi 1 liter sesuai dan HET-nya Rp 15.700,” tambahnya.
Hasil Sidak Mentan: MinyaKita Masih Bermasalah
Namun, pernyataan Mendag Budi Santoso terbantahkan oleh temuan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan bahwa minyak goreng MinyaKita dengan label 1 liter masih memiliki isi hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700, tetapi ditemukan dijual seharga Rp 18.000 per liter.
“Kami turun langsung untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran.
Berdasarkan sidak tersebut, minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai aturan ini diproduksi oleh tiga perusahaan:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Tindakan Tegas Pemerintah
Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik curang seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi, apalagi di tengah bulan Ramadan saat harga pangan sering mengalami kenaikan.
Karena itu, ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Amran juga mengingatkan semua produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah tidak akan segan-segan menutup dan mencabut izin usaha mereka.
“Kami akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar,” tambahnya.
(d10)














