, Bone Bolango- Mulai Tanggal 1 April 2022, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bone Bolango akan menaikkan jumlah dana santunan duka bagi anggota Korpri yang telah meninggal dunia, dari yang sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta.
Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bone Bolango, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di Aryaduta Hotel Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/3/2022).
“Untuk santunan duka bagi anggota Korpri Bone Bolango, itu disepakati kalau meninggal dunia sebesar Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp2,5 juta, diluar santunan JKM dari BPJamsostek sebesar Rp42 juta yang selama ini sudah jalan,” kata Ishak.
Santunan duka ini, lanjut Ishak akan disalurkan kepada anggota yang sudah meninggal dunia tanpa melihat golongan dan pangkat maupun lamanya menjadi anggota Korpri atau ASN Bone Bolango.
Berbeda halnya dengan santunan pensiun, dimana dana santunan pensiun akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan, termasuk lamanya menjadi anggota Korpri.
“Tentu kita akan akumulasi setelah dipotong kompensasi dengan hal-hal yang berhubungan dengan kewajibannya menjadi anggota Korpri, termasuk potongan biaya kesejahteraan dan biaya-biaya lainnya yang sudah digunakan oleh Korpri,” tutup Ishak Ntoma. (Daily/Aka)














