, Kota Gorontalo – Naiknya harga cabai rawit bisa memicu inflasi di Provinsi Gorontalo. Tak hanya itu, adapun beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan diantaranya beras dan cabai merah dengan nilai IPH 8,41 persen.
Direktur Diseminasi Statistik, Pudji Ismartini mengatakan bahwa, Provinsi Gorontalo berpotensi mengalami inflasi berdasarkan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ke-4 bulan Maret 2023.
“Jika dilihat dari sebarannya secara spasial dan dibandingkan dengan minggu ketiga maret kemarin, ada beberapa wilayah yang semula IPH nya kurang dari nol, itu sekarang terindikasi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga,” kata Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah secara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (27/3/23).
Diterangkannya bahwa daerah dengan potensi kenaikan harga cabai rawit tertinggi diantaranya Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. Sementara Pohuwato termasuk kabupaten yang mengalami fluktuasi harga tertinggi cabai merah.
Terkait dengan hal ini, Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer yang juga mengikuti rakor ini bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Gorontalo mengatakan, di Gorontalo sendiri kenaikan harga cabai dikarenakan kebiasaan masyarakat yang libur memetik pada tiga hari awal ramadan. Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, harga cabai saat ini sudah berkisar Rp50.000 per kilogram.
“Nanti kita akan coba koordinasi dengan Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. Pemerintah memang harus lebih serius melakukan operasi pasar dan mengontrol ketersediaan barang terutama turun langsung ke pasar yang sering didatangi oleh masyarakat,” kata Hamka
Selebihnya, Penjagub Hamka mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk bergerak cepat, sering lakukan komunikasi dan koordinasi, dan peninjauan langsung di lapangan. Ia juga akan mengevaluasi kembali kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga tertinggi di Gorontalo.
Secara nasional, kenaikan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara dengan nilai IPH 18,52 persen. Sedangkan penurunan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dengan nilai IPH -6,66 persen. (*)















