Nekat Mudik, ASN Bakal Kena Sanksi Tegas

Dailypost.id
Ilustrasi ASN Mudik - properti Koran Kaltim

DAILYPOST.ID , Tulungagung – Pemerintah kabupaten Tulungagung melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) mudik saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Kebijakan itu diambil demi keamanan masyarakat, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para ASN terkait larangan mudik tersebut.

Larangan itu, kata dia, bersifat mengikat. ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung yang nekat melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.

“Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas. Saya jatuhi sanksi, bertahap mulai teguran, penundaan atau penurunan pangkat hingga pemberhentian,” ujar Maryoto kepada para wartawan, Selasa (20/4/2021).

Larangan itu juga berlaku untuk kegiatan touring ke luar kota. Meski dalam kegiatan olahraga, aktivitas itu tetap dilarang.

Untuk memaksimalkan efektifitas perintah itu, Pemkab Tulungagung akan memberlakulan mekanisme absensi setiap hari secara daring.

Absensi daring ini salah satunya dengan cara video call ataupun berbagi lokasi terkini pada saat absensi dengan koordinator dinas/badan/lembaga tempat bernaung masing-masing.

“Itu salah satunya (video call) dan share lokasi,” katanya.(Daily23/Sar)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia