DAILYPOST, Asahan – Tiga orang tersangka pelaku pemeras Kepala Desa berhasil diamankan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan di kantor Kepala Desa Bunut Seberang, Jalan Keramik, Dusun III Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan pada tanggal 1 Mei 2021.
Ketiga tersangka, yakni JI, GB, dan B mengaku berprofesi sebagai wartawan, LSM, dan pengacara.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani melalui rilisnya, Minggu (2/5/2021).
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari seorang Kepala Desa Suka Dame Barat, Misgianto dengan Nomor: LP/B/351/IV/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.
Sebelumnya, ketiga tersangka mengirim surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020 kepada 10 orang Kepala Desa di Kecamatan Pulo Bandring pada bulan April 2021.
Kemudian, para tersangka menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang Kepala Desa.
“Ketiga pelaku dengan menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” terang Kasat Reskrim.
Diduga karena ketakutan, pada tanggal 2 Mei 2021, 10 orang Kepala Desa tersebut sepakat menyerahkan uang senilai Rp3 Juta dari Rp10 Juta yang diminta oleh para tersangka sebagai uang panjar untuk menghentikan temuan tersebut.
“Sekira Pukul 12.30 Wib, petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya 1 buah amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp 3 Juta, 2 buah kartu pengacara, berbagai kartu Pers, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1592 AAD, dan lainnya.
Pasca berhasil diamankan petugas, ketiga tersangka dan barang buktinya digiring ke Polres Asahan guna proses lebih lanjut. (Supariono)