Pemkab Asahan Serahkan Bantuan Kepada Wirausaha Baru

Bupati Asahan menyerahkan bantuan peralatan untuk pemberdayaan wirausaha baru di ruang kerja Bupati Asahan, Selasa (13/12/2022).

DAILYPOST.ID , Asahan – BUPATI Asahan Surya menyerahkan bantuan peralatan untuk pemberdayaan wirausaha baru di ruang kerja Bupati Asahan, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134 PMK.07/2022 tentang belanja dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Asahan nomor 8 tahun 2022 tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Disnaker Kabupaten Asahan Meilina Siregar menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada 60 orang wirausaha baru ini telah melalui proses seleksi dan telah mengikuti pembekalan pemberdayaan wirausaha baru.

Baca Juga:   Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan April 2023

Ia juga mengatakan, pembekalan yang diberikan kepada para penerima dibagi menjadi 3 tahap, dimana setiap tahap diikuti 20 orang dengan waktu yang berbeda.

“Untuk tahap pertama, pembekalan dilaksanakan pada tanggal 16 – 18 November 2022, tahap kedua tanggal 21 – 23 November 2022, dan tahap ketiga pada tanggal 6 – 8 Desember 2022. Bantuan ini diberikan untuk membentuk wirausaha baru, sehingga angka pengangguran di Kabupaten Asahan dapat berkurang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Asahan Surya, berharap kepada penerima dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga bantuan ini dapat benar-benar bermanfaat dan menciptakan lapangan kerja di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Program DKP Gorut Diminta Berpihak Pada Nelayan Tradisional

Ia juga menambahkan, bantuan ini merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah dalam rangka menciptakan wirausaha baru di Kabupaten Asahan.

Terakhir, ia berharap kepada para penerima bantuan agar dapat merawat bantuan ini dengan sebaik-baiknya.

Berikut bantuan yang diberikan Pemkab Asahan kepada wirausaha baru, sebagai berikut:

– Untuk tahap pertama, seperti freezer, kompor pemanggang, dandang, kipas angin, kompor gas, cooper, laptop, flasdisk, mesin cuci, dan jemuran.

-Untuk tahap kedua, yakni steling kaca 2 buah, peralatan bengkel, mesin popcorn, dan kulkas.

– Untuk tahap ketiga, yakni tabung gas, printer, dan mesin jahit 2 buah. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Bimtek Penyusunan Standar Harga, Ini Kata Wabup Asahan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia