Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan perlunya waktu dan kehati-hatian dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran ganti rugi lahan Bandara DJalaluddin Tantu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Moh. Trizal Entengo, pada hari Kamis (7/3/2024).
Menurut Trizal, Pemprov Gorontalo menghormati putusan MA dan bersedia untuk melaksanakannya, namun dibutuhkan kewaspadaan agar tidak menimbulkan masalah baru. Sebelumnya, Gubernur telah menegaskan komitmen untuk mematuhi isi putusan, termasuk kewajiban pembayaran. Trizal juga menjelaskan bahwa putusan MA mengharuskan para tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah.
“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan kita berkomitmen untuk melaksanakan isi putusan, kalau memang membayar klta harus bayar. Perlu saya jelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu dalam salah satu amar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah,” jelas Trizal.
Putusan MA tersebut mengubah perintah sebelumnya kepada pemprov dan bandara untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pengugat menjadi ganti kerugian, yang memastikan operasional bandara tidak terganggu. Namun, implementasi putusan ini memerlukan penjelasan dan penegasan tertentu, termasuk mengenai pembentukan Tim Pembebasan Lahan.
Trizal menyoroti perlunya mengacu pada regulasi yang mengatur proses pembayaran, termasuk UU No 1 Tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021. Proses pembayaran ganti rugi ini melibatkan pemprov dan bandara, sehingga harus dilakukan dengan teliti dan transparan.
Pihak pemprov juga belum memperoleh penjelasan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) terkait putusan ini. Hal ini membuat mereka membutuhkan pendapat atau penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
“Kami belum memperoleh penjelasan dan penegasan dari PN saat kami menghadap Ketua PN Limboto atau pada saat Aanmaning lalu. Oleh karenanya kami masih membutuhkan pendapat atau penjelasan dari instansi yang berwenang,” tandasnya.
Sengketa lahan bandara telah menjadi prioritas dan perhatian serius Pemprov Gorontalo. Mereka berharap pihak penggugat dapat memaklumi langkah yang diambil pemerintah.
Sengketa lahan ini bermula dari pembebasan lahan pada tahun 2010 dengan total luas lahan 82.510 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Putusan MA merupakan lanjutan dari gugatan yang telah dimenangkan oleh pihak penggugat, menggarisbawahi kompleksitas yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini.
Dengan demikian, pemprov berkomitmen untuk mematuhi putusan MA, sambil menjaga kewaspadaan dan ketaatan pada regulasi yang berlaku. Dalam konteks ini, langkah-langkah yang diambil akan memastikan penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
(*)














