Gorontalo– Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, mengklarifikasi mengenai pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Desember 2024 yang telah dibayarkan lebih awal pada saat Idulfitri dan tahun ajaran baru 2024. Hal ini merujuk pada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo terkait penjelasan TPP Desember yang alokasinya telah direalisasikan lebih awal tahun ini.
Dalam keterangannya pada Minggu (10/11/2024), Sukril menjelaskan bahwa alokasi anggaran TPP tahun 2024 telah ditetapkan sebanyak 13 bulan. TPP reguler diberikan untuk 12 bulan, sementara tambahan TPP berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPP ke-13 diberikan masing-masing sebesar 50 persen. Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah terbaru, pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk membayarkan TPP THR dan ke-13 hingga 100 persen, sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pemprov Gorontalo akhirnya memilih untuk membayarkan TPP THR dan ke-13 masing-masing sebesar 100 persen. Keputusan ini berarti bahwa anggaran untuk TPP bulan Desember sudah dialokasikan pada saat Idulfitri dan awal tahun ajaran baru, sehingga tidak tersedia lagi anggaran tambahan untuk pembayaran TPP Desember di akhir tahun,” ujar Sukril.
Sukril menyebutkan bahwa pada pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, daerah mengalami defisit. Sebelumnya, Pemprov Gorontalo berencana menyalurkan TPP Desember di awal Januari 2025. Namun, aturan dari Permendagri Nomor 15 tentang Pedoman APBD 2025 menyatakan bahwa pembayaran TPP hanya bisa dilakukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga pembayaran TPP 2024 harus diselesaikan pada tahun berjalan.
“Pada dasarnya, ASN di Provinsi Gorontalo tetap menerima TPP, dan pembayaran TPP untuk bulan Desember telah dilakukan lebih awal pada momen Idulfitri serta tahun ajaran baru,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, ASN Pemprov Gorontalo tetap akan mendapatkan TPP untuk kinerja bulan November di awal Desember 2024, meski tidak ada pembayaran TPP kedua di penghujung Desember seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Selama ini, ASN menerima TPP dua kali pada bulan Desember, namun untuk tahun ini TPP yang biasanya diterima di akhir Desember telah dibayarkan lebih awal,” pungkas Sukril.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengelola anggaran daerah secara efektif dan tetap memenuhi hak ASN tanpa mengganggu perencanaan keuangan daerah di tengah kondisi defisit.
(D10)