,Gorut- Ketua Komisi 3 DPRD Gorontalo Utara (Gorut) Ariyati Polapa menilai proese pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah daerah dalam hal pergeseran terhadap BPJS kesehatan telah melanggar peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan pada APBD.
“Sebagai anggota Dewan tentunya kami mempunyai fungsi pengawasan terhadap hal yang kami anggap merupakan sebuah pelanggaran,” kata Ariyati Polapa,” Selasa (16/8/2022).
Ariyati juga menambahkan, persoalan pelayan kesehatan merupakan satu urusan wajib dasa yang harus mendapat perhatian dari pemerintah dan juga harus mendapat intervensi anggaran.
” Bahwa di pergeseran atas upaya yang luar biasa dari Ketua DPRD para pimpinan bersama-sama dengan anggota, bagaimana ini bisa diantisipasi tetapi dalam jeda tidak dilaksanakannya DPA. Padahal sudah di DPA sudah boleh jalan. Kalau di APBD tidak boleh itu yang aturan sekarang di Permendagri,” terangnya.
“Tak juga agresif tetapi respon pimpinan dan anggota luar biasa. Karena kami yang didatangi dan ditelepon setiap hari,” tambahnya.(Adv)














