Pergeseran Anggaran Pemda Gorut Langgar Perda

DAILYPOST.ID ,Gorut- Ketua Komisi 3 DPRD Gorontalo Utara (Gorut) Ariyati Polapa menilai proese pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah daerah dalam hal pergeseran terhadap BPJS kesehatan telah melanggar peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan pada APBD.

“Sebagai anggota Dewan tentunya kami mempunyai fungsi pengawasan terhadap hal yang kami anggap merupakan sebuah pelanggaran,” kata Ariyati Polapa,” Selasa (16/8/2022).

Ariyati juga menambahkan, persoalan pelayan kesehatan merupakan satu urusan wajib dasa yang harus mendapat perhatian dari pemerintah dan juga harus mendapat intervensi anggaran.

Baca Juga:   Maksimalkan Pungutan Retribusi Melalui Perda Retribusi Jasa Usaha

” Bahwa di pergeseran atas upaya yang luar biasa dari Ketua DPRD para pimpinan bersama-sama dengan anggota, bagaimana ini bisa diantisipasi tetapi dalam jeda tidak dilaksanakannya DPA. Padahal sudah di DPA sudah boleh jalan. Kalau di APBD tidak boleh itu yang aturan sekarang di Permendagri,” terangnya.

“Tak juga agresif tetapi respon pimpinan dan anggota luar biasa. Karena kami yang didatangi dan ditelepon setiap hari,” tambahnya.(Adv)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Wabup Syah Sambut Baik Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Jadi Perda
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia