Polres Bone Bolango Tahan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KUR

Konferensi pers Polres Bone Bolango terkait kasus dugaan korupsi KUR. (Foto: Jefri)

DAILYPOST.ID , Bone Bolango – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango (Bonebol) akhirnya menahan 3 tersangka dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BRI Unit Bone Pantai, Desa Bilungala Kecamatan Bone pada tahun 2021 lalu.

Tiga tersangka tersebut yakni JF(34) selaku penagih atau mantri pada bank BRI. Kemudian PH(32) yang merupakan pekerja swasta yang juga bertindak memalsukan berkas pemohon. Terakhir, FR(27) yang juga pekerja swasta, selaku orang yang membantu dalam mencari pemohon kredit.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun awak media Dailypost.id, bahwa pada tahun 2021 PT. Bank BRI unit Bone Pantai memilik program penyaluran/pemberian fasilitas KUR mikro dengan jumlah anggaran sebesar Rp.45.742.0924.400 dan yang telah terealisasi yakni sebesar Rp. 40.913.000.000 yang terdiri dari 1.876 Debitur.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 123 dokumen atau berkas pemohon untuk menerima penyaluran fasilitas dana KUR kemudian 2 Foto Copy (FC) surat keputusan Nokep ;S.57.e-KC-XII/HCP/01/2021, 05 Januari 2021, tentang rotasi kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia (persero) tbk Gorontalo dan 9 KTP palsu yang digunakan untuk menerima panyaluran/pemberian fasilitas KUR mikro di PT Bank BRI (persero) tbk unit Bone Pantai tahun 2021.

Baca Juga:   Gelar KRYD, Polres Bonebol Dapati Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli pada saat melakukan pers konferensi mengungkapkan, pihaknya telah menahan tersangka dugaan korupsi sesuai pasal yang telah berlaku dan kemudian akan terus dilakukan penyelidikan sampai ke tahap akhir.

“Tersangka melakukan pemalsuan KTP, jadi ngambilnya di mana, orangnya tinggal di mana, dipalsukan, agar ter acc pencairan dananya,” ujar Kapolres, di Aula Polres Bonebol, Selasa (31/01/2023).

Polres Bone Bolango telah melakukan penyelidikan seperti pemeriksaan 173 saksi, mulai dari saksi ahli keuangan dan ahli BPKP, kemudian melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan pemeriksaan penahan kepada 3 tersangka yang sudah ada pada saat ini.

Baca Juga:   Serius Tuntaskan Stunting di Bone Bolango, Merlan: Jangan Hanya Aktif di Data, tapi Intervensi Nyata

“Jadi para kreditur ini diiming-iming dengan uang sejumlah satu juta untuk dapat memberikan identitas KTP untuk di proses mendapatkan kreditur pada bank BRI unit Bone Pantai,” jelasnya

“Jadi untuk kerugian keuangan negara, bagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditur BPKP perwakilan Gorontalo itu sebesar Rp 3.428.857.875,00, ini kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Selain itu, Kapolres Bonebol menambahkan untuk tersangka telah melakukan pelanggaran pada Pasal 2 ayat (I) dan 3 UU RI No 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI, No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP pidana (ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun). (Jefri)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Warga Temukan Gudang Batu Hitam di Tapa, Kepolisian Bonebol Langsung Turun Tangan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia