, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Polsek Kandanghaur melaksanakan kegiatan patroli penutupan pusat pertokoan dan pembubaran Kerumunan masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat perihal protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Kangdanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (22/07/2021).
Kapolsek Kandanghaur, KOMPOL Wawan Suhendar memimpin kegiatan didampingi Danramil Kandanghaur KAPTEN Kav. Daniel Ronge dengan jajaran anggota personilnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 19:30 WIB dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19,” jelas Kapolsek.
“Lokasi disaat kegiatan berlangsung meliputi Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan, serta Pedagang Kaki Lima, di sepanjang Jalan Raya Karangsinom – Gabuswetan, Jalab Raya Gang Bongas Desa Parean Girang – Pasar Parean Desa Bulak – Desa Eretan Wetan dan Eretan Kulon, serta Desa Kertawinangun Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu,” tutupnya. (Daily28/Bagas)