– Kekerasan seksual (KS) bukanlah isu baru bagi kesatuan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Apalagi akhir-akhir ini, banyak terbongkar kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Bahkan pada beberapa kasus, pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemenag justru adalah guru, ustadz, pendeta, pimpinan, dan orang-orang yang dianggap tidak mungkin melakukan hal tersebut.
Dilansir dari bontangpost.id, Pada Kamis (6/10/2022) pukul 16.00, Pimpinan Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Bontang Lestari di ringkus polisi. Pimpinan ponpes tersebut di duga melakukan pelecehan terhadap seorang santri. Sebelumnya, Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menyebut jika pimpinan pondok pesantren berinisial AR, terlibat dugaan pelecehan seksual, Dia diduga merekam santriwati yang sedang mandi. Sementara sang anak berinisal R, melakukan pemorkosaan.
Kasus yang sama bukan hanya terjadi diponpres tapi juga terjadi di salah satu kampus berbasis agama di Gorontalo. Anggota DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo. Ia mengaku kaget hal itu terjadi di institusi pendidikan, apalagi ada embel-embel Islamnya.”Saya kaget ada berita viral itu,” katanya, Rabu (12/1/2022). (liputan6.com).
Pelecehan seksual yang kian marak terjadi bukan hanya terjadi di lingkungan pendidikan umum tapi juga terjadi di lingkungan berbasis agama. Hal ini diperkuat dengan Data dari Komnas Perempuan menyebutkan kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren merupakan kasus paling banyak kedua. Faktanya kasusnya terjadi di salah satu pondok pesantren di Boalemo pada hari Minggu (18/8/2019) pukul 01.00 wita. Kekerasan bahkan pelecehan ini dialami oleh beberapa siswi perempuan yang ada di pondok pesantren tersebut. Parahnya, bahwa pelaku pelecehan seksual berdasarkan Informasi yang dirangkum gopos.id diduga pimpinan pesantren berinisial T alias Tam itu diduga sudah mengagahi 13 santriwatinya. Dimana pelaku yang kesehariannya adalah Aparatur Sipil Negara yang memimpin pondok pesantren tersebut. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, para korban merasa trauma. Bahkan mereka takut untuk melaporkan kejadian ini kepada orang tua mereka. Namun ada lima orang korban pada tanggal pada 22 Agustus 2019 melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Solusi Pemerintah, Masih Belum Efektif
Setelah serentetan kasus, akhirnya Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 mengatur Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Hal ini tentunya menjadi langkah yang baik untuk memutus rantai kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Adapun ragam kekerasan seksual mengatur beberapa tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual. Dalam pasal 5 disebutkan, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Dalam PMA tersebut, Kemenag mengatur Satuan Pendidikan Wajib melakukan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. Pada Bab 111 Pasal 6, pencegahan kekerasan seksual wajib dilakukan melalui Sosialisasi, Pembelajaran, Penguatan Tata Kelola, Penguatan Budaya, dan Kegiatan lainnya sesuai yang dibutuhkan. Sosialisasi dilakukan dengan cara penyebaran informasi dan kampanye. Pembelajaran dilakukan dengan pengembangan kurikulum, modul, pelatihan, kajian dan kegiatan lainnya tentang kekerasan seksual. Serta Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi kepada satuan pendidikan atau sekolah di bawah Kemenag jika tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaganya. Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
Saya mengamati Solusi yang dilakukan oleh pemerintah adalah solusi dengan tujuan yang terbaik bagi kita semua, dan langkah-langkah yang cukup bagus namun itu semua belum efektif dapat mencegah kekerasan seksual yang terjadi karena menurut saya pencegahan dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah belum menyentuh akar masalah, dimana akar masalahnya adalah cara pandang yang bukan islam karena tidak diterapkannya islam yang berakibat manusia lebih tunduk dan memuja kepada hawa nafsunya, maka akan sulit dihentikan jika terus berotasi pada pandangan tersebut.
Dimana sosok yang dianggap panutan seperti dosen, ustadz ataupun pimpinan pondok posisi mereka adalah korban dan penerapan yang bukan islam tersebut, meski sosok mereka dipandang sebagai tokoh agama yang memiliki pemahaman agama yang lebih tinggi namun gempuran godaan untuk mengajak pada kemaksiatan dan kebebasan terus mengahampiri seperti tontanan dan iklan yang ada di smarphon ataupun gaya hidup disekitar mereka yang campur baur menjadikan hasrat nafsu yang dimiliki tidak dapat terbendung. Sehingga meski awal nya tidak ada niat namun ketika tiba-tiba saja ada peluang maka itu akan dapat terjadi. Bahkan semakin hari, peristiwa tersebut semakin meningkat.
Maka dari itu, untuk memberantas kekerasan seksual di satuan pendidikan dibutuhkan langkah yang komprehensif yang menyasar akar masalah, dan tidak cukup hanya dilingkungan Kemenag saja, karena Kekerasan seksual juga terjadi dilingkungan pendidikan umum, ataupun di masyarakat umum dan saat ini telah menjadi masalah negara yang darurat menuntut solusi fundamental.
Sistem Islam Memliki Berbagai Mekanisme Yang Mampu Memberantas Kekerasan Seksual Secara Tuntas
Jika akar masalah dari kekerasan Seksual adalah system yang diadobsi dari negara yang menganut kebebasan sehingga menjadikan manusia bebas berbuat tanpa batas, meraih kebahagian dan kenikmatan tanpa aturan dan adab sehingga pelakunya bagaikan binatang buas yang dapat menerkam siapa saja dan dimana saja tempatnya, maka solusinya hanya islamlah yang memiliki kedikdayaan system tersebut, dimana kedikdayaannya berasal dari wahyu Allah yang tidak mampu kemuliaan dan kebaikannya ditandingi oleh system buatan manusia cerdas tingkat dunia sekalipun.
Hanya islam juga dengan pedoman Hidup Al-Quran dan As-sunnah secara sistemik menuntun kehidupan manusia agar menjadi manusia beradab, bermartabat yang memenuhi kebutuhan nalusi seksual sesuai aturan Sang Pencipta. Dimana pemenuhan naluri seksual yang dibolehkan adalah dengan jalan pernikahan dengan tujuan mulia adalah melestarikan keturunan. Adapun kekerasan Seksual baik dalam pernikahan ataupun tidak adalah tindakan yang diharamkan oleh islam yang pelakunya harus menerima sanksi tegas dan setimpal atas kerugian bahkan kerusakan mental yang dialami oleh orang lain.
Selain Sanksi yang tegas atas pelaku, maka islam juga menutup media yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi dan membuat benteng yang kokoh pada diri manusia dengan edukasi sistemik, mengalihkan segala perhatian manusia yang hanya fokus sekedar memenuhi kebutuhan perut dan dibawah perut dengan fokus perhatian bahwa manusia hidup dan beraktivitas untuk membangun peradaban sesuai tuntunan Islam untuk meraih kemuliaan dan keridhoan-Nya.














