[ad_1]
Suara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut presenter TV swasta, Brigita Purnawati Manohara cukup kooperatif terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus suap proyek hingga gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Brigita mengakui penerimaan sejumlah aliran uang hingga hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi,” kata Ali dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Eks caleg PDI Perjuangan itu, kata Ali, bersedia mengembalikan uang hingga hadiah yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak.
“KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka,” ucap Ali.













