Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memungkinkan penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, serta beberapa industri kreatif lainnya. Langkah ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi sekitar 1 juta UMKM yang terdampak.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, kebijakan ini hanya berlaku untuk UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang berada dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank milik negara (Himbara). Besaran penghapusan utang dibatasi hingga Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
“Jumlah penghapusan utang ini dirancang agar tepat sasaran dan hanya menyasar mereka yang benar-benar terdampak bencana alam, gempa bumi, maupun pandemi COVID-19,” kata Maman dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024) malam. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup UMKM yang dinilai masih mampu membayar pinjaman.
Dengan adanya penghapusan utang ini, Prabowo berharap petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat meneruskan usahanya dan berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu saudara-saudara kita di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM kreatif lainnya agar mereka dapat lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” ujar Prabowo.
Maman memastikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan mengandalkan daftar penghapusbukuan yang sudah dimiliki bank Himbara. Pemerintah juga berkomitmen untuk segera merealisasikan penghapusan utang ini agar para UMKM yang terdaftar dapat segera mengajukan pinjaman baru dan melanjutkan operasionalnya.
“Dengan perkiraan penghapusan utang mencapai sekitar Rp 10 triliun, proses verifikasi dan koordinasi dengan bank Himbara akan dilakukan secara cepat untuk mendukung kelancaran usaha para pelaku UMKM,” ungkap Maman.
Kebijakan penghapusan utang ini disambut baik oleh kelompok tani dan nelayan yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait beban utang di tengah tantangan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi mereka untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani hutang yang sulit tertagih.
Dengan fokus pada UMKM yang terdampak secara signifikan, pemerintah berharap sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif bisa tumbuh lebih kuat serta membantu perekonomian nasional secara keseluruhan.















