Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pada Minggu (1/12/2024). Keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kambu terkait pelanggaran prosedur pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi ketika dua pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan dua jenis surat suara, yaitu untuk Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pilkada Kota Kendari. Padahal, sesuai aturan, pemilih dengan status DPTb hanya diizinkan mencoblos satu surat suara, yakni Pilkada Sultra.
“Kemarin siang kami pleno dan diputuskan untuk melakukan PSU di TPS 05 Mokoau. Hal ini disebabkan adanya dua pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih dua kertas suara. Satu berasal dari Muna, dan satu lagi dari Konawe Selatan,” ungkap Jumwal pada Sabtu (30/11/2024).
Menurut Jumwal, pelanggaran ini terjadi karena kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 05 yang memberikan dua surat suara kepada pemilih DPTb. Meski demikian, hasil pemungutan suara untuk Pilkada Sultra tetap dinyatakan sah.
“PSU ini hanya untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari,” tegasnya.
PSU ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, data hasil Sirekap KPU menunjukkan bahwa di TPS 05 terdapat 424 pemilih terdaftar, dengan rincian 325 DPT, 2 DPTb, dan 7 Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pada Pilkada serentak yang digelar Rabu (27/11/2024), sebanyak 334 pemilih menyalurkan hak suaranya.
Jumwal menambahkan bahwa proses rekapitulasi hasil Pilkada serentak 2024 masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diharapkan selesai pada Sabtu (30/11/2024).
“Kami meminta anggota PPK segera menyelesaikan pleno rekapitulasi hari ini agar pleno di tingkat kota bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
PSU ini menjadi langkah koreksi untuk memastikan integritas dan kredibilitas Pilkada serentak 2024, terutama di Kota Kendari.
(d10)