Jakarta– Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan telah sukses digelar pada Sabtu (22/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan bahwa seluruh proses berlangsung lancar, aman, dan penuh kehati-hatian.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menegaskan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjalankan tugas dengan sangat teliti dalam memeriksa kesesuaian identitas pemilih dengan dokumen yang dibawa.
“PSU Pilkada Magetan sudah digelar. Petugas KPPS bekerja dengan kehati-hatian dan ketelitian dalam memastikan kesesuaian nama dan dokumen pemilih,” ujar Aang, Minggu (23/3).
Rekapitulasi Berjenjang Segera Dimulai
Aang berharap hasil penghitungan suara PSU dapat diterima oleh semua pihak agar tahapan pemilihan kepala daerah dapat segera dirampungkan.
“Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Proses ini akan dilaksanakan oleh KPU Magetan pada 24 Maret 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana, mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam kelancaran PSU, terutama profesionalitas petugas KPPS yang bekerja sesuai prosedur.
“Tidak ada pelanggaran administrasi maupun kode etik. Dari distribusi logistik, pendirian TPS, hingga pelayanan kepada pemilih di TPS semuanya berjalan sesuai aturan,” jelas Wisnu.
Distribusi Logistik Sesuai Prosedur
KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, memastikan bahwa distribusi logistik PSU telah dilakukan sesuai dengan tata kelola yang benar dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Setelah proses pemungutan suara selesai, kotak suara dan formulir penting lainnya ditempatkan di gudang KPU Magetan dan disegel, sebelum akhirnya dilakukan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Kami berharap tidak ada rekomendasi ataupun gugatan setelah ini, sehingga pasangan calon terpilih dapat segera ditetapkan,” ujar Rozaq.
Partisipasi Pemilih Tembus 88,7%
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam, turut mengungkapkan rasa syukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam PSU kali ini.
“Partisipasi pemilih dalam PSU kali ini mencapai 88,7%. Ini menunjukkan kesadaran politik masyarakat Magetan yang sangat baik,” ungkap Umam.
Sebagai informasi, PSU di Kabupaten Magetan ini digelar berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Empat TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu:
- TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
- TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan
- TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo
Dengan PSU yang telah berjalan lancar dan tingkat partisipasi yang tinggi, diharapkan hasil Pilkada Magetan dapat segera ditetapkan tanpa kendala lebih lanjut.
(d10)














