Oleh: Sangkakala
Opini — Bayangkan seorang anak di pelosok Nusa Tenggara Timur yang harus menyeberangi sungai, berjalan berkilo-kilometer, hanya untuk sampai di sekolah dasar. Sementara itu, di pusat kota, anak-anak seusianya belajar di ruang ber-AC, dengan akses internet cepat, buku digital, dan guru yang lengkap. Tapi anehnya, keduanya diminta untuk “pintar” dalam standar yang sama—ujian nasional, seleksi masuk perguruan tinggi, atau pasar kerja yang kian kompetitif. Ini bukan sekadar ironi, tapi bentuk ketimpangan yang sistemik.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia hanya 9,22 tahun—setara tamat SMP. Ini berarti banyak warga berhenti sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan menengah atas. Lebih memprihatinkan lagi, hanya sekitar 10,2 persen penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. Selebihnya terseok dalam pusaran ketimpangan: 24,72 persen hanya lulus SD, dan 22,79 persen mentok di SMP.
Pendidikan mestinya jadi pintu keluar dari kemiskinan, tapi nyatanya banyak yang bahkan tak bisa mendekati pintu itu. Di wilayah terpencil, tantangan datang bertubi-tubi: sekolah yang rusak atau terlalu jauh, guru yang terbatas dan harus merangkap mata pelajaran, hingga fasilitas belajar yang tak layak.
Meminta rakyat menjadi cerdas dalam situasi ini ibarat menyuruh anak-anak di pelosok lomba membaca cepat—padahal buku saja mereka tak punya, sekolah jauh, listrik sering padam, dan jaringan internet Cuma angan. Sementara anak-anak di kota besar punya perpustakaan digital, guru privat, dan kelas tambahan. Lomba ini jelas berat sebelah, tapi hasilnya dijadikan tolok ukur kemajuan bersama.
Rata-rata lama sekolah di Indonesia hanya mencapai sembilan tahun—setara dengan tamat SMP. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi cerminan getir dari sistem yang menempatkan pendidikan bukan sebagai hak, melainkan komoditas. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan diperjualbelikan layaknya barang dagangan; siapa mampu membayar, dia bisa belajar. Siapa tak punya, cukup menonton dari luar pagar sekolah.
Ironisnya, negeri ini gencar mendorong rakyat untuk “cerdas”, “berdaya saing”, dan “melek teknologi”. Tapi bagaimana mungkin kecerdasan bisa tumbuh di ladang yang tandus? Ketika angka kemiskinan masih tinggi, jangankan untuk kuliah, menyekolahkan anak hingga SMA pun menjadi perjuangan panjang bagi jutaan keluarga. Biaya seragam, buku, transportasi, dan kebutuhan harian kerap jadi tembok penghalang yang tak bisa ditembus, meski negara menggembar-gemborkan program “sekolah gratis”.
Memang, negara telah meluncurkan berbagai kebijakan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), BOS, hingga program beasiswa lainnya. Namun, semua itu belum menjawab akar persoalan. Bantuan hanya menjangkau sebagian kecil dari yang membutuhkan. Banyak anak dari keluarga miskin bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan, atau tinggal terlalu jauh dari sekolah yang bisa mengakomodasi program-program itu.
Belum lagi bicara soal wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)—tempat di mana sekolah berdiri seadanya, guru datang sebulan sekali, dan jaringan internet adalah barang mewah. Di sana, “belajar” adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati bila nasib baik sedang berpihak. Pemerataan layanan pendidikan masih menjadi janji yang belum ditepati, dan anak-anak dari pelosok tetap dipaksa berlomba dengan mereka yang lahir di tengah fasilitas lengkap.
Begitulah wajah pendidikan dalam bayang-bayang kapitalisme: timpang, terbatas, dan tak berpihak. Selama pendidikan masih ditakar dengan rupiah, dan selama negara tak hadir secara menyeluruh untuk memastikan hak belajar benar-benar dinikmati oleh semua anak bangsa, maka kecerdasan hanyalah milik segelintir, dan kebodohan sistematis akan terus diwariskan.
Di bawah bayang kapitalisme, pendidikan kehilangan wajah humanisnya. Ia tidak lagi dilihat sebagai hak dasar setiap warga negara, melainkan sebagai instrumen produksi: mencetak tenaga kerja murah, patuh, dan siap digerakkan sesuai kebutuhan pasar. Swastanisasi pendidikan menjamur—sekolah-sekolah dibangun bukan untuk mencerahkan, tetapi untuk berbisnis. Di sinilah biaya mahal menjadi saringan awal; siapa mampu bayar, boleh masuk. Yang tidak? Silakan cari jalan lain, kalau bisa.
Ketimpangan akses menjadi luka yang belum sembuh. Di kota besar, anak-anak mengenakan seragam rapi sambil membawa tablet dan mengikuti kurikulum berbasis digital. Di pelosok, anak-anak duduk bersila di lantai tanah, menyalin dari papan tulis yang nyaris roboh. Pendidikan yang semestinya memutus rantai ketidakadilan, justru ikut melanggengkan ketimpangan sosial dan ekonomi antarwilayah.
Kurikulum pun tak lepas dari pengaruh pasar. Nilai-nilai kritis, sosial, dan kemanusiaan makin tersisih, digantikan dengan kompetensi yang hanya relevan untuk memenuhi kebutuhan industri. Sekolah berubah menjadi “pabrik”, guru menjadi operator, dan siswa menjadi “produk” yang dinilai berdasarkan seberapa siap mereka bekerja—bukan seberapa dalam mereka memahami kehidupan.
Lebih parahnya, efisiensi anggaran dijadikan dalih untuk memangkas kebutuhan dasar pendidikan. Jumlah guru dikurangi, fasilitas minim tak kunjung diperbaiki, dan tanggung jawab negara dialihkan ke pihak swasta dan orang tua. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara—bukan pasar.
Inilah wajah buram pendidikan kita hari ini. Selama pendidikan tetap dijalankan atas dasar logika kapital, maka selama itu pula sekolah hanya akan menjadi gerbang menuju pasar tenaga kerja, bukan pintu pembebasan. Maka wajar jika rakyat terus bertanya: untuk siapa sebenarnya pendidikan ini dibangun?
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, dalam Islam, pendidikan adalah hak mendasar setiap warga negara—tanpa memandang status ekonomi, suku, atau wilayah tempat tinggalnya. Miskin maupun kaya, anak pejabat atau anak petani, semuanya berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan sepenuhnya gratis. Negara bukan hanya hadir, tapi mengambil peran sentral sebagai penanggung jawab utama dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tujuan pendidikan dalam Khilafah bukan sekadar mencetak tenaga kerja yang siap dilempar ke pasar, melainkan membentuk insan berilmu, bertakwa, dan memiliki keterampilan tinggi yang dibutuhkan untuk membangun peradaban. Ilmu tidak dikerdilkan menjadi sekadar alat produksi, tetapi ditanamkan untuk memahami kehidupan, menjalankan syariat, dan mengabdi kepada Allah SWT dalam seluruh aspek.
Sumber pembiayaannya pun jelas dan mandiri. Negara tidak perlu bergantung pada utang luar negeri atau investasi swasta yang penuh syarat dan kepentingan. Pendidikan dibiayai melalui Baitul Mal, terutama dari pos-pos seperti fai’ (harta rampasan tanpa perang), kharaj (pajak atas tanah produktif), serta hasil dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Dengan manajemen yang amanah dan sistem distribusi kekayaan yang adil, negara mampu menyediakan fasilitas pendidikan hingga ke pelosok, termasuk pengadaan guru berkualitas dan kurikulum yang sesuai dengan aqidah Islam.
Dalam sistem ini, tidak ada ruang bagi privatisasi pendidikan. Sekolah-sekolah tidak diserahkan ke swasta atau dilepas ke pasar. Negara mengelola pendidikan secara langsung dan terpusat, demi memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak yang sama dan tidak ada komersialisasi ilmu. Dengan demikian, anak-anak dari berbagai latar belakang memiliki peluang yang sama untuk tumbuh menjadi generasi pemimpin umat yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Negara yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam memberikan jaminan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Dalam pandangan Islam, kebodohan tidak boleh dibiarkan tumbuh hanya karena terbatasnya biaya. Oleh karena itu, pendidikan disediakan secara Cuma-Cuma guna membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menempuh ilmu sesuai minat dan potensi mereka. Tak heran, sistem pendidikan Islam yang telah berjalan selama berabad-abad mampu melahirkan ilmuwan dan pemikir besar dalam berbagai bidang keahlian.
Komitmen terhadap kemajuan ilmu pengetahuan ini juga diwujudkan dengan pembangunan sarana pendukung seperti perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas riset lainnya, di samping sekolah dan universitas. Negara memfasilitasi masyarakat yang ingin melanjutkan kajian dan penelitian di berbagai cabang ilmu, baik dalam bidang keislaman seperti fikih, ushul fikih, hadis, dan tafsir, maupun dalam ilmu eksakta seperti kedokteran, teknik, dan kimia, termasuk dalam penemuan dan inovasi. Dari sistem ini, lahir generasi para mujtahid dan penemu yang membawa kemajuan peradaban.
Tak hanya berhenti pada aspek pendidikan, negara juga membangun infrastruktur publik yang merata hingga ke wilayah-wilayah terpencil.
Ketersediaan fasilitas umum yang layak menjadi bagian penting dalam menjamin akses yang adil terhadap pendidikan. Tidak akan ada lagi cerita anak-anak yang harus mempertaruhkan nyawa menyeberangi sungai deras hanya untuk pergi ke sekolah. Dalam sejarah peradaban Islam, para pemimpin bahkan bersaing dalam membangun lembaga pendidikan tinggi yang dilengkapi dengan fasilitas lengkap—mulai dari auditorium, ruang pertemuan, asrama mahasiswa, rumah bagi pengajar dan ulama, hingga fasilitas pendukung seperti kamar mandi, dapur, ruang makan, dan taman rekreasi. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa dalam sistem pemerintahan Islam, pendidikan bukan sekadar hak, melainkan kebutuhan dasar yang dijamin secara menyeluruh oleh negara.
Inilah potret pendidikan yang adil dan beradab. Sebuah sistem yang tidak menyerahkan masa depan rakyat ke tangan pasar, tetapi menjaganya dengan sungguh-sungguh sebagai amanah dari Allah. Dan hanya dalam negara di bawah naungan islamlah, visi agung ini bisa benar-benar diwujudkan.














