Jakarta — Pemerintah Indonesia kembali berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pembatasan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang segera selesai.
“Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum.” kata Arifin Jumat, 8 Maret 2024. Melasnsir Tempo.co
Arifin mengatakan, tujuan dari pembatasan ini dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Sebab jika tidak, pemerintah atau negara bakal merugi. Arifin menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat dan dapat berjalan efektif tahun ini.
Namun, meskipun pembatasan belum diberlakukan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran Pertalite tahun ini. Dari 32,56 juta kiloliter di tahun 2023, turun menjadi 31,7 juta kiloliter di tahun 2024.
Sedangkan kuota penyaluran solar tahun ini mengalami peningkatan sebesar 2 juta kiloliter menjadi 19 juta kiloliter. naik dari jatah tahun sebelmunya sebesar 17,5 kiloliter.
Untuk tahun 2024, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah menargetkan alokasi subsidi energi Rp 186,9 triliun.
Anggaran tersebut untuk subsidi BBM dan LPG senilai RP 113,3 triliun dan subsidi listrik senilai Rp 73,6 triliun. “Kami antisipasi harga bahan baku minyak mentahnya, juga demand yang cukup meningkat,” kata Arifin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, 15 Januari 2024.
Anggaran subsidi energi untuk tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 159,6 triliun untuk subsidi energi, terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG sebesar Rp 96,9 triliun, serta subsidi listrik sebesar Rp 64 triliun.
(Win)