KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan malpraktik yang menyeret dokter spesialis kandungan RSIA Kasih Fatimah, dr. Hj. Sitti N. Korompot, SpOG-K, MARS, mendapat sorotan serius dari kalangan pemerhati sosial. Mereka mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan secara terburu-buru, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta bukti medis yang dapat dibuktikan secara ilmiah.
Aktivis sosial Kotamobagu, Didi Musa atau yang akrab disapa Dimus, menilai penyelidikan harus dilakukan dengan hati-hati. Ia menilai bahwa penerapan pasal pidana terhadap tenaga kesehatan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus disertai otopsi atau audit medis terlebih dahulu.
“Menurut saya, proses ini terlalu cepat diarahkan ke pidana. Harus ada otopsi dulu agar penyebab kematian bisa dipastikan secara ilmiah. Tanpa itu, dasar hukumnya belum kuat,” kata Dimus dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa profesi dokter berada pada wilayah kerja berisiko tinggi, sehingga setiap tindakan medis harus dinilai melalui sudut pandang profesional, bukan hanya melalui tekanan opini publik.
Ia juga menyoroti penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440, yang memungkinkan tenaga medis dijerat pidana hingga 5 tahun penjara jika terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. Menurutnya, pasal ini dapat digunakan, namun tidak boleh diterapkan sebelum hasil audit klinis dan pemeriksaan ahli forensik menyimpulkan adanya kesalahan medis yang nyata.
Di sisi lain, Dimus menilai RSIA Kasih Fatimah sudah lama menjadi bagian penting dari layanan kesehatan ibu dan anak di Kotamobagu, bahkan di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). “RSIA Kasih Fatimah itu aset kesehatan di Kotamobagu, bahkan di BMR. Banyak masyarakat yang terbantu di sana selama bertahun-tahun. Karena itu, kita harus jaga agar penilaian publik tetap objektif dan tidak langsung mengarah pada vonis,” ujarnya.
Dimus berharap penyidik melibatkan ahli medis independen, termasuk organisasi profesi seperti IDI atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Menurutnya, pemeriksaan etik sangat penting untuk membedakan antara komplikasi medis yang bisa terjadi dalam dunia kedokteran dan tindakan malpraktik yang bersifat kelalaian. Ia juga mengingatkan bahwa kesimpulan yang terlalu cepat dapat berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan lokal.
“Kita semua ingin keadilan bagi pasien, tapi kita juga perlu melindungi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar. Kalau setiap dokter yang menangani pasien risiko tinggi langsung merasa terancam pidana, itu bisa berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan ke depan,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak RSIA Kasih Fatimah disebut siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Publik menanti hasil penyelidikan ahli dan audit medis untuk melihat secara jelas apakah benar terjadi kelalaian, atau ada faktor lain yang bersifat komplikasi klinis. (Man)














