Serdang Bedagai – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang residivis bernama MR alias Kerok (42), yang diduga merupakan pengedar sabu aktif di wilayah Kecamatan Silinda.
Residivis yang beralamat di Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda ini ditangkap dengan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,32 gram, serta uang tunai sejumlah Rp160 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Iya, tersangka diamankan pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di kebun coklat warga Dusun I Sungai Buaya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.
Menurut Edward, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait meningkatnya peredaran sabu di Desa Sungai Buaya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Tim kami melakukan undercover buy (penyamaran) untuk memesan sabu seharga Rp700 ribu kepada tersangka. Saat transaksi, tim segera melakukan penangkapan terhadap MR alias Kerok,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu yang didapatkannya dari seseorang bernama Ilal di Kabupaten Deliserdang. Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa dia baru saja bebas dari penjara terkait kasus narkotika sebelumnya.
Meskipun belum berhasil mengamankan Ilal, tim Satnarkoba Polres Sergai terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Tersangka MR saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai,” tambah Edward.
Dengan penangkapan ini, Satnarkoba Polres Sergai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
(Aripin)