Sekda Labuhanbatu Buka FGD DIKPLHD

Sekda Kabupaten Labuhanbatu membuka secara resmi FGD DIKPLHD Kabupaten Labuhanbatu di ruang data dan karya, kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (24/5/2022).

DAILYPOST.ID , Labuhanbatu – SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menyampaikan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam undang-undang tersebut adalah tersedianya data dan informasi lingkungan hidup bagi seluruh pihak.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) DIKPLHD Kabupaten Labuhanbatu menuju penghargaan Nirwasita Tantra di ruang data dan karya, kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:   Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Pembentukan Tim Sayembara Design Batik

Penghargaan ini sendiri ditujukan kepada kepala daerah terbaik dalam pengelolaan administrasi dan kepemimpinan lingkungan.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam penyusunan DIKPLHD tentunya diperlukan dukungan dari berbagai pihak dalam penyediaan data dan informasi maupun saran dan masukan untuk penyempurnaanya.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini, Pemeritah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukukung kegiatan penyusunan Dokumen IKPLHD untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang berkelanjutan sesuai visi misi Bupati Labuhanbatu, terwujudnya masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter, maju dan sejahtera tahun 2024,” tutupnya.

Baca Juga:   Hindari Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, Pemkab Labuhanbatu Gunakan E-Katalog

Sementara, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Junior Ahmad Efendi menyampaikan, DIKPLHD disusun oleh kepala daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, Ormas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikukuhkan dengan surat keputusan kepala daerah nomor: 660/103/DLH/2022.

Ia juga menambahkan, pelaksanaan pendukung kegiatan FGD DIKPLHD ini didukung oleh 61 data pendukung DIKPLHD, longlist isu prioritas DIKPLHD, voting isu prioritas, penetapan shortlist isu prioritas DIKPLHD, dan penandatanganan berita acara isu prioritas. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pemkab Sosialisasikan Peraturan Bupati Labuhanbatu No 19/2022
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia