, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab atas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Provinsi Gorontalo, melaksanakan kunjungan penting di dua Samsat, yaitu Samsat Bonebolango dan Samsat Limboto, pada Rabu (30/08/2023).
Kunjungan ini diadakan dalam konteks mengkaji secara mendalam pasal-pasal dalam Ranperda yang memiliki keterkaitan signifikan dengan fungsi dan tanggung jawab yang diemban oleh kedua Samsat tersebut.
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sun Biki, mengungkapkan bahwa pihaknya fokus pada perhitungan terutama terkait dengan Besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Keluar Kendaraan Bermotor (BKB) yang dikelola oleh kedua Samsat ini.
Lebih lanjut, Sun Biki menjelaskan bahwa Samsat Bonebolango telah berhasil mencapai progres sebesar lebih dari 50% dalam pelaksanaan tugas ini, dengan sisa pekerjaan yang direncanakan akan selesai dalam kurun waktu empat bulan mendatang.
“Sementara di Samsat Limboto, kami melihat bahwa progres capaian telah mencapai angka 63%, menjadikannya Samsat terbesar kedua setelah Samsat Kota Gorontalo yang telah mencapai 37%,” tambahnya.
Selain itu, dalam konteks pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru-baru ini, Kepala Badan Keuangan Gorontalo telah menetapkan target tambahan yang harus dicapai oleh Samsat.
Kunjungan Pansus ini merupakan langkah kritis dalam memastikan bahwa peraturan-peraturan pajak dan retribusi daerah yang diajukan sesuai dengan kondisi aktual yang dihadapi oleh Samsat di Provinsi Gorontalo. Pansus berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak terkait guna mencapai tujuan bersama dalam hal ini.
(Rifaldi)














