- Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengajukan permohonan bantuan dalam bentuk relaksasi kredit untuk ASN dan non ASN di Lingkup Pemkab Gorontalo.
Usulan penangguhan kredit PNS itu diajukan Bupati ke bank milik pemerintah daerah, serta beberapa bank konvesional milik negara (BUMN).
Penangguhan cicilan itu diajukan selama tiga bulan. Terhitung mulai Mei hingga Juni 2020.
Surat permohonan relaksasi kredit Nomor : 050/Bag.perekonomian/32 itu dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban ASN selama tanggap darurat bencana alam Covid-19.
Sementara itu, Branch Manager Bank Sulutgo Cabang Limboto Ir. Jusuf Husain mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat permohonan relaksasi kredit ASN dari Bupati Gorontalo siang tadi, Senin (20/04).
“Surat permohonan itu baru kami terima tadi dan segera diteruskan ke Direksi BSG untuk mendapatkan keputusan dan petunjuk lebih lanjut,” tandas Jusuf. (**)