Gorontalo– Proyek kanal tanggidaa di Kota Gorontalo, yang seharusnya sudah berakhir pada Desember 2022, kini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Proyek ini masih berlanjut dengan potensi kerugian, sehingga diperlukan pertimbangan hukum terkait kelanjutannya.
Menurut Thomas Mopili, Ketua Komisi III, meskipun proyek seharusnya sudah putus kontrak pada akhir 2022, namun pertimbangan dari Dinas dan ketersediaan material membuat proyek ini terus berjalan hingga saat ini. Pada Senin (15/01/2024), Thomas Mopili menyatakan kebutuhan untuk mendapatkan saran hukum terkait proyek tersebut.
“Kami akan mengundang pihak Kejaksaan sebagai pendamping pekerjaan ini, bukan sebagai institusi, karena mereka mendampingi pekerjaan ini,” ujar Thomas Mopili.
Proyek tanggidaa, yang mendapat instruksi langsung dari Presiden RI, telah diberi pendampingan oleh Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar proyek ini tidak mengalami keterbengkelai dan tetap sesuai dengan rencana.
“Harapannya, proyek tanggidaa tidak menjadi sumber masalah yang dapat berdampak buruk pada masyarakat, seperti terjadinya banjir,” tambah Politisi Partai Golkar tersebut.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan proyek ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah lebih lanjut. Komisi III berkomitmen untuk memastikan bahwa proyek ini memberikan manfaat positif dan tidak merugikan masyarakat setempat.
(Adi)