, Indramayu – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan rancangan, desain dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina. SPBU digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dan atau Produk lain dengan menggunakan merk dagang Pertamina, serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (Non Fuel Retail).
Dilain sisi SPBU Wajib Memiliki Standar Sarana dan Prasarana, Standar Operasional SPBU, dan Standar Bangunan. Salah satu SPBU yang bertempat di Sindang Tertib Administrasi dan Patuh sesuai Aturan yang telah ditetapkan baik Pemerintah maupun Pertamina.
Dari segi Standar Sarana dan Prasarana, SPBU Sindang memiliki, sarana Pemadam Kebaran, Sarana Lindungan Lingkungan, Sistem Keamanan, Sistem Pencahayaan, Duiker, Peralatan dan kelengkapan filling BBM, Sensor api dan perangkat pemadam kebakaran, Lambang PT. Pertamina (persero), Generator, Racun Api, Fasilitas Umum, dan Rambu-rambu Standar PT. Pertamina (Persero).
Fungsi dari Standar Sarana dan Prasarana yang telah ditetapkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan bagi masyarakat yang selaku pembeli atau pengendara motor, maupun para karyawan SPBU tersebut, (11-06-2021).
Selain Standar Sarana dan Prasarana, SPBU Sindang pun mematuhi Standar Operasional SPBU sesuai arahan dan aturan yang telah di tetapkan PT. Pertamina (persero), Mulai dari Pelaksanaan Operasional SPBU yang harus sesuai SOP (Standard Operating Procedure), dan para Pekerja diwajibkan sesua Standar etika kerja PT. Pertamina (persero). (daily28\bagas)















