Gorontalo – Polemik terkait pembebasan lahan di Provinsi Gorontalo kembali mencuat setelah Hamim Modjo, pemilik lahan yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2012, mempertanyakan kejelasan pembayaran lahan tersebut. Setelah hampir 13 tahun menunggu, Hamim belum menerima pelunasan atas lahan yang telah dibebaskan dan hanya diberikan panjar oleh pemerintah.
Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pj. Gubernur Gorontalo, Selasa (27/08/2024), Hamim Modjo meminta penjelasan terkait status pembayaran lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dalam surat tersebut, Hamim menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai kelanjutan proses pembayaran tersebut, meskipun ia telah berulang kali mempertanyakannya.
Didukung oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hamim Modjo mengharapkan jawaban dari pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu satu minggu sejak surat tersebut diterima. Jika tidak ada tanggapan, Hamim berencana untuk mengirimkan surat kedua guna memperjelas nasib hak atas tanah yang seharusnya ia terima.
Tidak hanya berhenti pada pengiriman surat, Hamim juga mendapatkan dukungan hukum dari organisasi masyarakat (ormas) DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo. Ketua DPD LAKI Gorontalo, Abdul Karim Nasa, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan yang detail dan transparan terkait pembebasan lahan tersebut. Menurut Abdul Karim, pembebasan lahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dan penundaan pembayaran selama hampir 13 tahun bukanlah hal yang dapat diabaikan.
Abdul Karim juga meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menganggarkan dana untuk menyelesaikan pembayaran lahan tersebut. Ia menekankan bahwa penundaan ini sudah berlangsung terlalu lama dan menjadi perhatian serius yang harus segera diselesaikan. Sebagai ormas yang berfokus pada pemberantasan korupsi, LAKI berkomitmen untuk mendampingi Hamim Modjo dalam mendapatkan haknya, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan Sila Kelima Pancasila.
“Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan serius dan penuh tanggung jawab. Ini adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi, dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Abdul Karim.
Hamim Modjo dan Ormas LAKI Provinsi Gorontalo mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah daerah, namun menekankan bahwa tindakan nyata dan penyelesaian segera adalah hal yang diharapkan oleh masyarakat. Dalam waktu dekat, mereka berharap agar pemerintah dapat menunaikan kewajibannya untuk memastikan hak-hak Hamim Modjo sebagai pemilik lahan terpenuhi.
(D08)