Syarat Pencalonan dan Calon Pilkada Gorontalo 2024, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Dailypost.id
Rapat koordinasi pelaksanaan tahapan Pilkada Provinsi Gorontalo tahun 2024, bertempat ballroom Hotel Grand Q, Rabu malam (17/4/2024). (Foto: Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Gorontalo Kantor Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan tahapan Pilkada Provinsi Gorontalo tahun 2024. Acara yang berlangsung di ballroom Hotel Grand Q pada Rabu malam (17/4/2024) tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, jajaran Forkopimda, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Tindak lanjut dari peluncuran Pilkada serentak 2024 oleh Ketua KPU RI di Jogjakarta, provinsi serta kabupaten/kota segera menyusun rangkaian persiapan. Provinsi Gorontalo sendiri akan meluncurkan Pilkada serentak pada 1 Mei 2024 yang akan diikuti oleh kabupaten/kota.

“Kami sering menghadapi kendala terkait urusan sekretariat PPK/PPS yang berhubungan langsung dengan pemkab/pemkot, termasuk juga dispensasi. Kami berharap agar hal-hal seperti itu tidak terjadi pada Pilkada 2024 ini, dan kami sangat mengandalkan dukungan administratif serta dukungan PPK/PPS yang berasal dari ASN,” ungkap Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem.

Baca Juga:   Akad Massal KUR Nasional: Wagub Gorontalo Harap Lahir Wirausaha Baru dan Lapangan Kerja Baru

Fadliyanto menjelaskan bahwa tahapan persiapan Pilkada akan dimulai dengan rekrutmen PPK/PPS yang akan ditangani langsung oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, pemasukan dukungan calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 5 Mei. Setelah proses pencalonan, baik perseorangan maupun partai politik akan melakukan pendaftaran pada tanggal 27 Agustus.

Syarat administrasi yang dibebankan terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan perseorangan mencakup dukungan minimal sebanyak 88.121 serta sebaran minimal di empat kabupaten/kota. Sementara itu, partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Baca Juga:   Lewat Film 'Tepatilah Janji,' KPU Kabupaten Gorontalo Ajak Mahasiswa Jadi Agen Demokrasi

“Mengenai syarat calon, hal ini perlu diperhatikan bersama karena seringkali menimbulkan persoalan administratif yang berdampak pada stabilitas daerah,” tambah Fadliyanto.

Syarat calon meliputi surat keterangan tidak dipidana/tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, serta ijazah dari Kemendikbud atau Kementerian Agama. Selain itu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga merupakan syarat yang diperlukan.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September. Tiga hari setelah penetapan pasangan calon, akan dimulai proses kampanye baik untuk gubernur, bupati, maupun walikota.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Penuhi Kebutuhan Informasi Seputar Pemilu, KPU Sediakan Layanan Help Desk
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia