, Nasional – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) bakal memulai pergantian sertifikat pertanahan berbentuk kertas menjadi sertipikat elektronik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Jubir Kementerian ART/BPN-RI, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, peralihan sertipikat kertas ke elektonik ini mulai diterapkan pada kota-kota besar terlebih dahulu.
“Diketahui ada daerah yang tidak sama. Misalnya Jawa dan luar Jawa itu berbeda. Begitu juga Jakarta dan luar Jakarta itu berbeda. Maka dari itu, akan kita lakukan di daerah yang sudah sangat siap. Seperti Jakarta, Surabaya, ya kota-kota besar,” kata Teuku dalam keterangannya, 3 Februari 2021.
Untuk kota-kota lain, lanjut Teuku, nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Untuk daerah lain, kita akan lakukan sosialisasi secara terus-menerus. Jadi, mereka siap dalam waktu yang tidak cukup lama,” tandasnya.
Dirinya berharap, semua daerah di Indonesia mulai menyongsong rencana peralihan sertipikat itu.
“Kita berharap semua daerah mulai menyongsong ini. Semuanya! Pokoknya ke Papua, ujung Sulawesi, ujung Kalimantan, dan semuanya,” imbuh Teuku.
Lebih lanjut Jubir Kementerian ATR/BPN-RI mengatakan, sertipikat manual (kertas) yang saat ini dimiliki oleh warga Indonesia adalah bentuk Hard Copy (salinan sah-red). Demikian juga dengan sertipikat elektronik atau digital yang akan diluncurkan. Meski begitu, sertipikat ini dijamin lebih aman dai setipikat manual yang ada.
“Elektonik itu kan dalam bentuk Data Base, jadi lebih aman. Tidak akan hilang, tidak bisa digandakan, tapi (kegunaannya) tetap sama. Semua prosesnya juga tetap sama. Bahkan menjadi lebih mudah (pengurusannya). Karena prosesnya kalau kita mengurusnya nanti,” kata Teuku.
“Kita juga tidak bisa menghindari, dimana suatu saat kita semua akan berhadapan dengan situasi yang semuanya itu serba digital,” tutupnya. (daily02)














