, Gorut– Setelah melakukan aksi damai yang menghadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Aliansi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Gorut berhasil menyuarakan tiga tuntutan penting dalam pertemuan dengan Plh. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Plh. Kepala Badan (Kaban) Keuangan di ruang Tinepo Sekretariat Daerah (Setda) Gorut pada Kamis (13/07/2023).
Risal Alhasan, salah seorang Anggota BPD Desa Tolitehuyu Kecamatan Monano, yang juga merupakan salah satu perencana aksi, menegaskan bahwa tuntutan tersebut mencakup tiga hal pokok. “Tuntutan kami ada 3, pertama mendesak Pemda segera mencairkan tunjangan BPD Gorut yang sudah 4 (empat) bulan dari bulan April-Juli tak kunjung cair, kedua meminta Pemda mencairkan tunjangan BPD setiap bulan, dan ketiga meminta Pemda mencairkan tunjangan BPD yang berstatus sebagai PTT/GTT dan Pegawai Pemerintahan lainnya,” ungkap Risal.
Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang mengatur tunjangan Anggota BPD. “Dasar tuntutan kami jelas, mengacu pada Permendagri 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 19 Huruf A, Pasal 20 Ayat 1, 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa Anggota BPD wajib mendapatkan tunjangan setiap bulan,” tambahnya.
Risal Alhasan juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Gorut 10/2017 Tentang Hak Keuangan Kades, Perangkat Desa, dan BPD yang juga memuat ketentuan serupa tentang tunjangan Anggota BPD.
Ketua BPD Bubode Kecamatan Tomilito, Yuyun Noyingo, yang juga menjabat sebagai Koordinator Lapangan II, menegaskan bahwa aksi damai ini bertujuan meminta Plh. Kaban Keuangan Gorut untuk segera mencairkan hak-hak Anggota BPD yang belum dicairkan. “Maksud aksi ini, kami meminta Plh. Kaban Keuangan segera mencairkan hak-hak kami yang sudah 3 dan 4 bulan belum dicairkan, karena kalau tidak kami akan melakukan aksi jilid ke-II,” ujar Yuyun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Marzuki Tome selaku Plh. Kadis PMD bersama Plh. Kaban Keuangan berkomitmen melalui petisi yang telah ditandatangani bersama. Mereka akan memaksimalkan dan memprioritaskan proses penagihan dan pencairan hak-hak Anggota BPD Se-Gorut hingga tanggal 20 Juli 2023. Selain itu, mereka juga akan memberi instruksi kepada Camat dan Kepala Desa Se-Gorut untuk melakukan penagihan tunjangan Anggota BPD secara rutin setiap bulan.















