, Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, meminta setiap apotek dan toko obat di Kabupaten Gorontalo untuk memberhentikan sementara penjualan obat sirup anak.
Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap beberapa kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak akibat beberapa obat sirup.
“Ini yang sementara kita tindaklanjuti, terkait dengan kasus ini, apalagi sekarang sudah sekitar 70 kasus yang ada. Olehnya pak Bupati meminta Dinas Kesehatan, IDI dan juga rumah sakit untuk menindaki hal ini, jangan sampai nanti sudah terjadi baru bergerak,” ungkap Kadis Kesehatan, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Gorontalo di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, jum’at (21/10/2022).
Kadiskes juga mengatakan, pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga tenaga kesehatan, agar informasi mengenai beberapa obat berbahaya ini bisa diketahui.
“Yang akan kita edukasi adalah masyarakat dan juga pelayan kesehatan, dalam hal ini para tenaga kesehatan. Kami dari dinas kesehatan sesuai surat kemarin yakni instruksi kepada puskesmas dan apotek untuk pemberhentian sementara penjualan obat sirup anak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gorontalo, Irawan Huntuyungo menegaskan bahwa, instruksi yang dikeluarkan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat paham akan beberapa obat berbahaya tersebut.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada rakyat. Apalagi kita lihat ini sudah menjadi momok di masyarakat Indonesia, dimana terjadi gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak yang diakibatkan oleh obat-obatan khususnya sirup yang beredar selama ini,” tururnya.
Bahkan instruksi ini juga telah dikeluarkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI). Edaran ini ditujukan kepada dokter yang ada di Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pelarangan penjualan obat sirup anak.
Adapun beberapa obat yang diketahui mengandung unsur yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Ciaugh Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
“Dari Kemenkes dan juga PB-IDI kami sudah diberikan instruksi, kita lakukan edaran dulu kepada dokter di Kabupaten Gorontalo khususnya, tentang penggunaan obat-obat tertentu. Ada 5 obat yang sudah dipastikan untuk diberhentikan penjualannya, seperti Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Ciugh Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops,” tutupnya. (iyal)














