, Bone Bolango – Polres Bone Bolango resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bone Pantai.
Tiga tersangka ini diantaranya, DH yang diduga sebagai otak dalam kasus ini, dan dua rekannya PH dan RF. Ketiga tersangka ini bahkan diancam hukuman seumur hidup oleh Polres Bone Bolango.
Terkait dengan hal ini, pengacara dari DH Rovan Panderwais Hulima mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil oleh pihak Polres Bone Bolango. Menurutnya Polres Bone Bolango terkesan terburu-buru dalam menangani kasus ini, bahkan terburu-buru juga dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka

“Kami selaku Pengacara tersangka Djufri Cs sangat menyanyangkan pemberitaan tersebut, dimana menurut kami seharusnya Polres Bone bolango tidak harus terlalu tergesa-gesa dalam mengadakan konfrensi pers tersebut, jelas hal ini sangat-sangat merugikan hak klien kami yang mana klien kami pun belum pernah di periksa pada proses persidangan oleh hakim pada pengadilan dan belum juga memiliki putusan yang incraht bahkan klien kamupun merasa tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yg ungkapkan oleh Polres Bone Bolango, karena klien kami merasa tidak pernah menggunakan dana sebanyak itu yakni kurang lebih 3,4 Miliar,” ungkapnya.
Bukan bermaksud menyalahkan pihak kepolisian, justru pihak kuasa hukum dari para tersangka ini meminta agar Polres Bone Bolango lebih teliti dalam menentukan siapa saja para tersangka.
Ia meyakini bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Olehnya dia meminta agar Polres Bone Bolango bisa lebih intens dalam memecahkan kasus tersebut.
“Disatu sisi kami selaku kuasa sangat mengapresiasi terkait upaya polres bone bolango dalam hal bekerja secara profesioanl dan mengungkap perkara ini, namun kami juga menuntut polres bone bolango untuk mengungkap secara transparan siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini, bukan hanya djufri cs bertiga, namun kami menyakini ada pihak-pihak lain lagi yang terlibat yang hingga sekarang ini tidak pernah terperiksa sebagai tersangka dan di tahan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum meminta agar pihak kepolisian juga turut memeriksa pihak BRI, agar kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat bisa ketahuan.
“Kami meminta kapolres untuk memeriksa pihak BRI, entah itu Kacab, Kepala Unit dan lainnya, yang terlibat langsung terkait dengan proses pencairan dana KUR ke nasabah dan kami menduga ada pihak lain selain klien kami yang turut melakukan hal ini,” pintanya.
“Bahkan dalam perkara ini nasabahnya yang seharusnya dituntut oleh pihak BRI karena macet dalam kewajibannya yakni (Wanprestasi), karena dari awal pencairan para nasabah ini secara langsung datang ke BRI dan dana yang cair di transferkan langsung ke para nasabah. Sehingganya menurut kami keliru kalau perkara ini di kategorikan sebagai suatu perkara korupsi yang merugikan uang negara, karena dana KUR yang dimaksud uang negara adalah modal dari BRI, dan pemerintah sebagai negara disini hanya memberikan subsidi bunga terhadap dana KUR BRI tersebut. BRI disini bukan pemerintah entah itu pusat atau daerah, sehingganya kalaupun ada kerugian dana BRI bukan berarti itu kerugian Negara,” tutupnya.















