Gorontalo– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan tujuh masalah utama dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada (27/11/2024). Temuan ini didapatkan melalui patroli pengawasan di enam kabupaten/kota menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslih) hingga (29/11/2024) pukul 06.00 WIB.
Bawaslu mencatat lima permasalahan dalam proses pemungutan suara, yaitu:
1. Pembukaan TPS terlambat: 57 TPS memulai pemungutan suara setelah pukul 07.00.
2. Surat suara tertukar: Terdapat 30 TPS yang menerima surat suara tidak sesuai wilayah.
3. Logistik tidak tepat jumlah: 25 TPS melaporkan kekurangan logistik pemilu.
4. Minim pendampingan disabilitas: 17 TPS tidak menyediakan pendamping bagi pemilih disabilitas sesuai prosedur.
5. Papan pengumuman DPT tidak terpasang: Hanya ditemukan di dua TPS.
Dua permasalahan utama juga ditemukan pada tahapan penghitungan suara:
1. Penghitungan suara di satu TPS dilakukan sebelum waktu pemungutan suara selesai.
2. Saksi, pengawas TPS, dan warga tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas di satu TPS.
Bawaslu telah mengarahkan berbagai saran perbaikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti:
- Memulai pemungutan suara tepat waktu sesuai aturan.
- Memastikan ketersediaan logistik pemilu sebelum pemungutan dimulai.
- Melengkapi fasilitas pendukung bagi pemilih disabilitas, termasuk pendampingan resmi.
- Memastikan proses penghitungan suara dapat diakses saksi, pengawas, dan masyarakat.
Selain itu, langkah preventif seperti penggunaan sistem e-lapor juga terus didorong untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Saat ini, Bawaslu juga sedang memeriksa dugaan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Penyerahan kotak suara ke tingkat berikutnya pun diawasi ketat untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
(d10)