, Asahan – Sebanyak 31 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilantik Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar sebagai pejabat administrator, pengawas, fungsional penyetaraan, dan KTU Puskesmas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (1/2/2023).
Dari pejabat yang dilantik tersebut, 3 orang sebagai pejabat administrator, 5 orang sebagai pejabat pengawas, 15 orang sebagai KTU di Puskesmas, dan 8 orang PNS yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.
“Pelantikan ini merupakan salah satu dari proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Asahan,” kata Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dalam sambutannya.
Ia juga mengatakan, pelantikan ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemkab Asahan dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang berbasis pada “Sistem Merit”.
“Pelantikan ini berdasarakan surat keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-13.1-5.2 tahun 2023, surat keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-13.2-5.2 tahun 2023, dan surat keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-13.3-5.2 tahun 2023,” terangnya.
Kemudian, pasca pelantikan tersebut, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan, pengaturan manajemen PNS ini melalui peraturan pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan pejabat profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan praktek KKN.
“Selaku pejabat pembina kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang pegawai negeri sipil dalam suatu jabatan administrasi, dan melakukan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, ia juga berpesan kepada pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang telah diberikan dan dapat mempedomani prinsip 3T (tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib pelaksanaan tugas).
“Mudah-mudahan, jika kita selalu memegang prinsip 3T ini, Insyaallah, kita akan terhindar dari segala bentuk permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan,” pungkasnya. (Daily/Wanty)