, Jakarta – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Dewan Pers memberlakukan kebijakan yang mengharuskan wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, serta tim sukses untuk nonaktif atau mengundurkan diri dari profesi jurnalistik. Surat edaran resmi Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022, yang diterima oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa (16/5/2023), mempertegas hal tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, disebutkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu aspek kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 UU Pers juga menegaskan lima poin peran pers, termasuk pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, serta pengembangan opini publik berdasarkan informasi yang tepat.
Dewan Pers secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada komunitas pers menjelang pelaksanaan Pemilu. Pada tahun 2018, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 yang membahas posisi media dan imparsialitas wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam surat edaran terbaru ini, Dewan Pers mencermati kasus-kasus terkait Pemilu dan memberikan beberapa poin penting kepada komunitas pers.
Pertama, peran pers nasional sangat penting dalam memastikan kelancaran Pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam era penyebaran hoaks melalui media sosial yang masih merajalela, informasi berkualitas yang disajikan oleh pers nasional menjadi pendidikan bagi publik dan mampu mereduksi dampak negatif dari hoaks. Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan komunitas pers untuk terus meningkatkan profesionalisme, mengedepankan swa-regulasi, dan bertanggung jawab dalam menjaga kemerdekaan pers.
Kedua, pers nasional harus bertindak sebagai wasit yang profesional dan adil. Dewan Pers menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai moral dan etika wartawan yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik. Independensi dan keseimbangan wartawan menjadi isu utama yang sering dilanggar dalam Pemilu. Oleh karena itu, komunitas pers harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik sebagai cara terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan memperoleh kepercayaan publik.
Ketiga, Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional tetap diharapkan berperan sebagai wasit yang profesional dan adil, serta menjaga independensi dan keseimbangan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Keempat, pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan mematuhi Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers menekankan pentingnya pers nasional mematuhi peraturan terkait pemasangan iklan peserta pemilu, dengan memisahkan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Dewan Pers berkomitmen untuk secara maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan memegang teguh asas-asas demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, pers nasional diharapkan dapat menjalankan peran pentingnya dalam menjaga keberhasilan Pemilu yang demokratis dan transparan.














