Gorontalo– Persoalan pembebasan lahan seluas 7,2 hektare di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi fokus pembahasan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kasus yang sudah berlangsung sejak 2011 ini dianggap mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan pemilik lahan. Untuk mencari jalan keluar, Komisi I berencana menghadirkan Penjabat (PJ) Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo dalam pertemuan khusus.
Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan pentingnya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Ini perlu ada pertemuan dengan Sekda dan PJ Gubernur. Untuk itu, insyaallah akan kita agendakan segera,” ujar Fadli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan pemilik lahan pada Senin (16/12/2024).
Anggota Komisi I, Fikram Salilama, menyayangkan lambatnya proses penyelesaian kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak periode DPRD 2019–2024, setidaknya 10 rapat telah digelar, tetapi solusi nyata belum tercapai.
“Setiap rapat isinya sama, hanya menceritakan kronologi persoalan. Kasihan warga pemilik lahan ini terus digantung oleh pemerintah. Saya minta kita langsung adakan pertemuan dengan Sekda atau PJ Gubernur,” tegas Fikram.
Srikandi PAN, Femy Udoki, juga menyoroti lambannya pemerintah menangani kasus ini. Menurutnya, perubahan kepemimpinan di tingkat provinsi tidak memberikan dampak signifikan dalam menyelesaikan masalah ini.
“Bayangkan sejak 2011 hingga sekarang, dari periode ke periode DPRD, dari Gubernur ke Gubernur, tetap saja tidak tuntas. Ini sangat mengecewakan,” ungkap Femy.
Pemilik lahan yang diwakili kuasa hukumnya, Zulkarnain Daipaha, menyambut baik rencana Komisi I untuk mempertemukan semua pihak terkait, termasuk PJ Gubernur.
“Saya selaku penasehat hukum dari keluarga pemilik lahan menerima dengan baik langkah yang disampaikan oleh DPRD. Kami berharap ada solusi yang adil,” ujar Zulkarnain.
Kasus ini tidak hanya menjadi beban bagi pemilik lahan, tetapi juga menjadi bukti kelemahan administrasi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum.
Komisi I DPRD Gorontalo berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus ini dengan mengajukan agenda pertemuan bersama pimpinan DPRD dan PJ Gubernur. Harapannya, langkah ini mampu memberikan kejelasan hukum dan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus bertindak cepat demi keadilan bagi masyarakat,” tegas Fadli Poha.
(d10)














