34 Sertipikat Tanah Diserahkan: Kepastian Hukum untuk Warga Lebak dan Serang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

DAILYPOST.ID Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dalam sebuah acara di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, sebanyak 34 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Jumat (10/01/2025).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang memberikan apresiasi kepada masyarakat atas legalitas tanah mereka yang kini telah diakui secara hukum.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ungkap Menko AHY.

Baca Juga:   Polsek Jatibarang Giat Gerai Vaksin TNI-POLRI Bhakti Kesehatan Untuk Negeri Dalam Rangka Percepatan Vaksinasi Nasional

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang turut mendampingi Menko AHY, menekankan bahwa sertipikasi tanah adalah langkah penting dalam memastikan masyarakat terhindar dari konflik dan sengketa tanah.

“Tanah yang telah bersertipikat memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya. Dengan ini, masyarakat bisa tinggal dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait kepemilikan tanah,” jelas Ossy Dermawan.

Selain memberikan rasa aman kepada masyarakat, program sertipikasi tanah ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan di daerah. Sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat akan membuka peluang untuk pemanfaatan aset dalam kegiatan ekonomi dan sosial.

Baca Juga:   Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Rp 2 Juta untuk Non-ASN

Salah satu penerima sertipikat, Rohmad (54), warga Kabupaten Lebak, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN atas kemudahan yang diberikan dalam proses sertipikasi tanahnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, terutama ATR/BPN. Sertipikat ini benar-benar membuat kami merasa lebih aman dan nyaman tinggal di tanah yang sudah kami huni selama bertahun-tahun,” ucapnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus mempercepat sertipikasi tanah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program strategis nasional. Dengan target menciptakan pelayanan agraria yang profesional, cepat, dan transparan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapat kepastian hukum atas tanah mereka.

Baca Juga:   9 Manfaat Luar Biasa Sayur Pakcoy untuk Kesehatan Tubuh dan Jiwa

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia