965 Sertipikat Konsolidasi Tanah Dibagikan di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya fungsi sosial tanah dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada warga di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa tanah harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi penghambat akses.

“Tanah harus punya fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau ada yang mau lewat, harus dibolehkan,” ujarnya di hadapan warga yang hadir.

Akses Jalan untuk Pemerataan Manfaat Tanah

Konsolidasi Tanah merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses jalan yang layak. Dengan demikian, tanah dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terisolasi.

Baca Juga:   Rakor ILASP 2024: Upaya ATR/BPN Wujudkan Tata Ruang yang Lebih Baik

Menurut Menteri Nusron, dalam idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk pembelian lahan guna pembangunan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela menyerahkan sebagian tanahnya demi kepentingan bersama.

“Ini luar biasa. Ada warga yang dengan sukarela memberikan tanahnya untuk akses jalan. Itu perbuatan baik yang perlu dicontoh,” tambahnya.

Dengan adanya Konsolidasi Tanah, bidang tanah yang sebelumnya terjebak tanpa akses kini memiliki jalan yang bisa dilalui kendaraan. Hal ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik dari segi kenyamanan maupun potensi ekonomi.

965 Sertipikat Konsolidasi Tanah untuk 6 Kabupaten/Kota

Total 965 sertipikat yang diserahkan dalam kesempatan ini mencakup enam daerah di Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kabupaten Semarang: 250 sertipikat
  • Kota Salatiga: 200 sertipikat
  • Kabupaten Pemalang: 58 sertipikat
  • Kabupaten Kendal: 100 sertipikat
  • Kota Pekalongan: 237 sertipikat
  • Kabupaten Pekalongan: 120 sertipikat
Baca Juga:   154 Program Siap Diimplementasikan, Pemerintah Fokus pada Graduasi Warga Miskin

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Dengan memiliki sertipikat, warga dapat lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka.

Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

Komitmen Pemerintah dalam Penataan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN terus berupaya mempercepat program Konsolidasi Tanah di berbagai daerah di Indonesia. Dengan prinsip keadilan dan fungsi sosial tanah, pemerintah ingin memastikan setiap bidang tanah memiliki nilai guna yang maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” pungkas Menteri Nusron.

Baca Juga:   KSAL: 96 Dapur Umum Ditargetkan untuk Suplai Makanan Gratis

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan tanah yang sering terjadi di berbagai wilayah, terutama terkait akses dan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia