Jakarta– Pemerintah Aceh secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616. Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan peningkatan mencapai Rp 224.994 atau setara dengan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, yang mengacu pada hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Aceh pada 9 Desember 2024.
Selain menetapkan UMP, pemerintah Aceh juga memperkenalkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku untuk sektor-sektor tertentu. Sebagai contoh, sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh akan mendapatkan UMSP sebesar Rp 3.737.526, sedangkan sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.806.739. Penetapan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perhatian lebih terhadap sektor-sektor yang memiliki karakteristik dan tantangan tertentu, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tersebut.
Kebijakan UMP dan UMSP ini berlaku untuk seluruh wilayah Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki ketentuan tersendiri terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Upah yang ditetapkan berlaku khusus untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, terutama yang bekerja di perusahaan menengah dan besar. Sedangkan untuk perusahaan kecil serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, dengan tetap mengacu pada UMP sebagai batas minimal pembayaran.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, kebijakan ini mengharuskan pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan, dan memastikan bahwa upah yang dibayarkan tidak boleh kurang dari UMP atau UMSP yang telah ditetapkan.
“Pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah UMP atau UMSP Aceh 2025,” tegas Akmil. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini juga bagian dari tindak lanjut arahan Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan penetapan UMP dan UMSP ini, pemerintah Aceh berupaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus mendorong perusahaan untuk menjaga kesejahteraan buruh, khususnya di provinsi tersebut.
(d10)














