, Gorut – Aktivitas di kawasan konservasi Pulau Mohinggito Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dihentikan untuk sementara waktu.
Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin menjelaskan, penutupan dilakukan sebab Pemda Gorut sedang menunggu proses perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Hal itu diungkapkan Ridwan Yasin usai memimpin rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dengan pihak Pemprov Gorontalo, dalam hal ini Dinas PUPR, Pariwisata, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BPTSP, serta Perikanan Kelautan yang digelar di ruang kerja sekda, Kamis (14/1/2021).
“Dari rapat tersebut, maka menghasilkan beberapa rekomendasi yang disepakati bersama, dalam rangka proses pengajuan izin kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, maka Pemda Gorut akan menghentikan semua aktivitas di Pulau Mohinggito,” ujarnya.
Diketahui sejauh ini, Pemprov Gorontalo juga belum mengeluarkan izin sama sekali terhadap pemanfaatan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Khusus Pulau Mohinggito yang hingga saat ini hangat diperbincangkan itu, kata Sekda Ridwan memang masuk dalam kawasan konservasi, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Sekda mengungkapkan, pulau yang termasuk kawasan konservasi di Gorut itu tidak hanya Mohinggito saja. Namun ada beberapa kawasan konservasi lain.
Namun, fokus dilakukan terhadap Pulau Mohinggito dikarenakan sudah terjadi aktivitas di dalamnya.
“Ya, kawasan konservasi lain misalkan Popaya yang termasuk kawasan konservasi perairan, bukan pesisir! Nah kenapa Monggito yang kita fokuskan? Sebab itu masuk kawasan konservasi pesisir. Kalau pesisir, berarti hingga ke daratan. Selain itu, sudah ada aktivitas yang terjadi di pulau ini. Maka dari itu, dalam pemanfaatannya perlu mendapatkan izin,” tutup Sekda. (Adv/Daily02)