sa shop gorontalo

APILL TUNTAS: Inovasi Dishub Provinsi Gorontalo untuk Laporan Cepat Kerusakan Traffic Light

Riski Kakilo
Pejabat Fungsional Dishub Provinsi Gorontalo, Ismail Edy Buntayo (Foto: Rizki Kakilo).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo terus mendorong partisipasi publik melalui inovasi teknologi. Salah satu langkah nyata adalah peluncuran APILL TUNTAS, sebuah sistem partisipasi masyarakat berbasis aplikasi untuk melaporkan gangguan pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), seperti traffic light dan warning light.

Pejabat Fungsional Dishub Provinsi Gorontalo, Ismail Edy Buntayo, dalam wawancara bersama Dailypost.id, Selasa (15/04/2025), menjelaskan bahwa program ini mulai diterapkan sejak Mei 2024 dan telah menunjukkan hasil positif.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Pada 23 titik traffic light dan 9 titik warning light yang menjadi kewenangan Provinsi, kami telah memasang QR Code. Masyarakat bisa langsung scan dan melaporkan kerusakan melalui aplikasi APILL TUNTAS,” ujarnya.

Baca Juga:   Paritrana Award 2023: Apresiasi Pemprov Gorontalo terhadap Implementasi Jamsostek

Menurut Ismail, laporan masyarakat yang masuk melalui APILL TUNTAS akan langsung diteruskan ke operator Dishub. Laporan tersebut kemudian segera ditangani oleh teknisi yang selalu siaga demi menjaga fungsionalitas lampu lalu lintas.

“Kami pastikan tidak ada laporan yang diabaikan. Begitu sistem menerima laporan, teknisi kami langsung bergerak. Ini penting agar tidak terjadi potensi kecelakaan atau gangguan arus lalu lintas,” tegasnya.

Selain aplikasi APILL TUNTAS, Dishub Provinsi Gorontalo juga membuka jalur komunikasi lain melalui grup WhatsApp yang diisi oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pengguna jalan dan driver ojek online. Grup ini aktif setiap hari dan menjadi kanal alternatif sebagai wadah pelaporan masalah lalu lintas.

Baca Juga:   Tanggapi Isu Nepotisme di Bank SulutGo, Akademisi: Penunjukan Komisaris Bukan Wewenang Gubernur

Menariknya, laporan yang disampaikan masyarakat tidak hanya terbatas pada wilayah yang menjadi kewenangan provinsi. Bahkan laporan dari lokasi yang merupakan tanggung jawab BPTD Kelas II Gorontalo, Dishub kabupaten/kota pun tetap diterima dan diteruskan oleh Dishub Provinsi kepada instansi terkait.

“Kami merasa sangat terbantu dengan antusiasme masyarakat ini. Meskipun bukan aset kami, kami tetap menjembatani laporan ke BPTD Kelas II Gorontalo, Dishub kabupaten/kota. Ini bentuk sinergi yang sangat baik,” kata Ismail.

Dengan kehadiran aplikasi APILL TUNTAS dan dukungan komunitas aktif di platform digital, Dishub Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang transportasi dan keselamatan jalan.

Langkah ini juga sejalan dengan misi pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta menciptakan sistem transportasi yang tertib, lancar dan selamat.

Baca Juga:   Pertemuan Tahunan BI 2024: Presiden Prabowo Dorong Perbankan Dukung Indonesia Emas 2045

Untuk diketahui APILL TUNTAS adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo untuk memfasilitasi laporan masyarakat terkait kerusakan traffic light. Dengan sistem pelaporan berbasis QR Code, aplikasi ini dirancang agar mudah digunakan dan memungkinkan penanganan gangguan dilakukan secara cepat dan efisien.

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia