Dishub Provinsi Gorontalo Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Kewajiban ANDALALIN

Riski Kakilo
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf (Foto: Rizki Kakilo).

DAILYPOST.D Gorontalo – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagai syarat wajib dalam setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, kepada dailypost.id, Selasa (15/04/2025). Ia menjelaskan bahwa ANDALALIN merupakan kajian teknis yang harus dilakukan oleh pengembang maupun pelaku usaha sebelum membangun fasilitas di lokasi tertentu, terutama jika kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan atau hambatan lalu lintas.

“ANDALALIN adalah acuan penting dalam setiap pembangunan. Kajian ini diwajibkan oleh UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan LLAJ, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas,” ujar Abdul Karim.

Baca Juga:   Pemprov Gorontalo Bersama Bulog Gelar Pasar Murah untuk Cegah Kenaikan Harga Jelang Ramadan

Menurutnya, setiap pembangunan pusat kegiatan, kawasan pemukiman, maupun infrastruktur lain yang berada di wilayah kewenangan provinsi—terutama di sepanjang jalan provinsi—wajib dilengkapi dengan dokumen ANDALALIN yang sah. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan kelayakan pembangunan oleh Dishub.

Sebagai bentuk pengawasan, Dishub Provinsi Gorontalo akan secara aktif menyurati seluruh pelaku usaha yang berada di jalur provinsi. Penyisiran juga akan dilakukan terhadap berbagai jenis usaha seperti pemukiman, rumah makan, toko modern, hingga tempat hiburan yang memiliki potensi mengganggu arus lalu lintas.

“Tim kami akan mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk mengevaluasi dampaknya. Jika ditemukan potensi gangguan lalu lintas, kami akan meminta pelaku usaha menyusun kajian ANDALALIN dan menyampaikan ke Dishub untuk ditelaah,” jelasnya.

Baca Juga:   Penataan Jalan Cokroaminoto: Pemprov Gorontalo Siapkan Solusi Bagi Juru Parkir Terdampak

Dishub Gorontalo juga menegaskan bahwa dokumen ANDALALIN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dari upaya menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan lancar di wilayah Provinsi Gorontalo.

Untuk diketahui, ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah studi teknis yang bertujuan mengidentifikasi dampak lalu lintas dari suatu rencana pembangunan. Kajian ini diperlukan untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan PM No. 17 Tahun 2021, dokumen ANDALALIN wajib disusun oleh pelaku usaha sebelum memperoleh izin mendirikan bangunan atau izin operasional.

Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan di Provinsi Gorontalo, Dishub mengambil langkah tegas untuk memastikan semua kegiatan tersebut mematuhi regulasi lalu lintas. Diharapkan, pelaku usaha dapat bersinergi dan memahami pentingnya ANDALALIN dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman bagi masyarakat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Diklatsar CPNS 2024
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia