Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh jajaran. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
Penandatanganan SKB ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor agraria dan pertanahan. Dengan adanya komitmen ini, Kementerian ATR/BPN bertekad untuk memastikan bahwa seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota), menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, turut hadir dan menyaksikan langsung prosesi penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatanganan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Komitmen ATR/BPN dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Bersih
Pencegahan korupsi di sektor agraria menjadi prioritas mengingat pentingnya peran kementerian ini dalam mengelola kebijakan pertanahan nasional. Dengan adanya SKB Timnas PK, diharapkan seluruh jajaran ATR/BPN semakin disiplin dalam menerapkan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan serta layanan publik yang diberikan.
Lebih dari sekadar formalitas, langkah ini merupakan bentuk keseriusan ATR/BPN dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Implementasi strategi ini akan diawasi secara ketat, baik oleh tim internal maupun pihak eksternal, guna memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
Dengan adanya komitmen ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari sistem pertanahan yang lebih bersih, transparan, dan profesional. ATR/BPN terus berupaya memperbaiki tata kelola pertanahan agar terbebas dari praktik korupsi yang dapat merugikan negara serta hak masyarakat.
(d10)














