Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat!

Foto: Istimewa

DAILYPOST.ID – Permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak oleh Polri atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.

 

Dalam sidang tersebut juga memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya kepada Ferdy Sambo.

 

“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ungkapnya dalam persidangan yang dikutip dari Youtube Polri TV, senin (19/09/2022).

 

Sidang tersebut dipimpin Agung dan empat Inspektur Jenderal dan berlangsung sejak pukul 10:00 WIB.

 

Diketahui sidang banding ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo atas putusan PDTH KKEP kepada dirinya.

 

Hal itu juga dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Kata dia, sidang tersebut merupakan final dan bersifat mengikat.

 

“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” jelasnya.

cara merubah foto pecah jadi hd
media online gorontalo
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ekakraf multimedia