, Jakarta – Putusan banding untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan rekan-rekannya akan diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pekan depan. Salah satu terdakwa, Kuat Ma’ruf, yakin akan dibebaskan dalam putusan banding nanti.
Irwan Irawan, pengacara Kuat, mengatakan bahwa pihaknya yakin hakim PT DKI Jakarta akan memberikan vonis yang lebih ringan daripada vonis yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan. Irwan menyebut bahwa tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa kliennya terlibat aktif dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Dari memori banding kita dari dalil-dalil kami di nota banding yang kami sampaikan itu kami berharap kalau objektif posisi pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dengan pokok perkara seperti di PN yang sudah diperiksa juga, kami berharap ya dibebaskan bukan cuman diringankan. Kami minta dibebaskan,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari detik.com.
“Dari fakta persidangan itu kelihatan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ada keterlibatan langsung kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga makanya kami ajukan banding,” tambahnya.
Kuat sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan tersebut. Meski Irwan telah memberitahukan adanya sidang putusan banding kepada Kuat, ia belum mengetahui apakah kliennya akan hadir dalam sidang yang akan digelar pada Rabu (12/4) pekan depan.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga telah menyiapkan putusan banding untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan rekan-rekannya. Putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023. Ferdy Sambo sebelumnya telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding, sementara Bharada Richard Eliezer menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.














