,Boalemo- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Boalemo menggelar sosialisasi tentang zakat dan infaq kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Boalemo, Rabu (27/07/2022).
Ketua II Baznas Boalemo Mus Moha dalam sambutannya mengatakan, zakat dan infaq adalah istilah yang berkaitan dengan ibadah melalui harta atau uang. Hal utama yang paling membedakan dari keduanya yaitu terkait hukum yang mengikatnya. Zakat memiliki hukum wajib ain sementara infaq hukumnya fardhu khifayah.
“Tujuan kami menggelar sosialisasi ini, agar para ASN yang ada di Dinas Kominfo Boalemo yang beragama islam bisa mengetahui lebih dalam perihal zakat dan infaq,” kata Mus Moha.
Musim juga menambahkan, bagi para ASN yang pendapatannya sudah mencapai batas minimal, wajib hukumnya bagi ASN tersebut untuk mengeluarkan sedikit hartannya untuk membayar zakat dan infaq,” tambahnya.
Kepada teman-teman awak media Mus juga berharap, sebaran berita yang disajikan terkait sosialisasi ini, bisa mendorong peningkatan jumlah pengumpulan zakat dan infaq dari seluruh element warga yang ada di Boalemo
” Baznas juga membuka rekening bagi siapa saja yang ingin memberikan zakat dan infaq melalui nomor Rekening Zakat Bank SulutGo : 0150 2110 0233 96 , Bank Muamalat 8170 0050 07, sedangkan Rekening Infaq Bank SulutGo atas nama Baznas Boalemo : 0150 2110 0170 62,” tandasnya.(Adv/Nia)














