Begini Respon Deprov Gorontalo Terkait Usulan Pembatalan SK oleh Penjagub

Kenjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama dengan Biro Hukum Provinsi Gorontalo dalam rangka pembahasan persetujuan hibah barang milik daerah, di Dikbudpora Provinsi Gorontalo. Foto: Jefri Potabuga

DAILYPOST.ID , DPRD – Ketua komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Aw Thalib menolak surat usulan Pejabat Gubernur tentang pembatalan SK DPRD yang sempat di Paripurnakan akhir tahun 2020 lalu terkait hibah tanah PoltekGo ke UNG.

Hal tersebut disampaikan Aw Thalib usai rapat kunjungan kerja DPRD Provinsi bersama dengan Biro Hukum Provinsi Gorontalo, dalam rangka pembahasan persetujuan hibah barang milik daerah Pemprov Gorontalo yang dilaksanakan di Dikbudpora provinsi Gorontalo. Rabu (26/10/2022).

“Surat Gubernur terkait dengan meminta untuk meninjau kembali SK DPRD terkait dengan pemberian hiba untuk tanah PoltekGo kepada UNG,” ujarnya

“Kami sudah melakukan pertemuan pada hari ini, dan hasil pertemuan itu menyimpulkan bahwa kami belum bisa menerima atau melaksanakan pengusalan itu,” sambungnya.

Baca Juga:   Komisi II Deprov Gorontalo Pastikan Bantuan Motor Coolbox Membantu Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Moutong

Oleh Karena itu Aw Thalib meminta Pemerintah provinsi Gorontalo (Pemprov) untuk mengkaji kembali pengusalan pembatalan hibah tanah ke UNG tersebut.

“Kami meminta kepada eksekutif untuk melakukan kajian kembali, sebab menurut kami apa yang dikeluarkan oleh dewan itu sudah tepat” Ujar Aw thalib

Dirinya juga menjelaskan alasan Deprov Gorontalo tidak menerima usulan Penjagub untuk pembatalan hiba tanah PoltekGo ke UNG tersebut karena hibat tersebut diperuntunkan untuk aset milik pemerintah, bukan yayasan.

“Dan itu dimungkinkan, karena ini bukan dari swasta kepada pemerintah, sehingga tidak ada masalah terkait keputusan yang sudah dikeluarkan oleh dewan, maka dari Komisi I akan mengembalikan surat pengusalan pembatalan itu untuk dilakukan kembali kajian yang lebih koomporensif di tingkat ekskutif”

Baca Juga:   Bau Tak Sedap Mengusik Pasar Sentral Gorontalo, Ismail Alulu Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Kebersihan

Sementara itu, Asistent III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Iswanta menjelaskan terkait permasalahan aset tanah yang dimanfaatkan PoltekGo yang akan diserahkan ke UNG masih terjadi beberapa kendala.

“Kita awalnya ada kesepakatan bahwa atas aset tanah dan bangunan tersebut akan kita serahkan ke UNG untuk bisa dikembangkan, namun ternyata ada kendala bahwa penyerahan tersebut akan dibatalkan lagi,” uraiannya.

“Namun tadi juga sudah disampaikan ketua komisi I tadi atas keputusan yang sudah dibuat oleh dewan akan tetap dipertahankan, bahwa aset yang saat ini dimiliki Pemrov yang dimanfaatkan yayasan akan tetap diserahkan kepada pihak UNG,” tutupnya. (adv/Jeff)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Adhan Dambea Soroti Penggunaan Anggaran Rp32 M pada Proyek Jalan Iluta-Pilolodaa yang Tak Optimal
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia